Bawaslu Kabupaten Kupang Siap Sukseskan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) 2025
|
Oelamasi — Bawaslu Kabupaten Kupang menyatakan kesiapannya menyukseskan pelaksanaan Program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2025 yang digagas oleh Bawaslu Republik Indonesia. Program ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu sekaligus mendorong peran aktif alumni Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) di tingkat lokal.
Sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan program tersebut, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat koordinasi bersama 22 Bawaslu kabupaten/kota se-NTT secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Rabu (15/10/2025).
Dalam rapat itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu NTT, Amrunur Muh. Darwan, menyampaikan bahwa kick off Program P2P 2025 akan dimulai pada 23 Oktober 2025.
Ia meminta setiap Bawaslu kabupaten/kota segera melakukan pemetaan terhadap alumni SKPP tahun 2019–2022 untuk diusulkan sebagai peserta program tahun ini.
“Alumni SKPP dari tahun 2019 hingga 2022 perlu dilihat kembali dan dikirimkan datanya ke Bawaslu Provinsi. Mereka yang sebelumnya berada pada level terbentuk dan terlatih kini harus naik menjadi level fungsi dan bergerak,” tegas Amrunur.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan keaktifan alumni SKPP dengan memprioritaskan peserta yang belum pernah menjadi penyelenggara Pemilu dan tidak terlibat dalam partai politik.
Rapat daring ini menghadirkan narasumber dari Bawaslu RI, Daniel Situmorang, yang memaparkan konsep dan mekanisme P2P Daring 2025.
Ia menjelaskan bahwa program ini bertujuan meningkatkan literasi politik, memperluas pengawasan partisipatif, menumbuhkan budaya demokrasi, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap Pemilu.
Selain itu, peserta P2P 2025 harus memenuhi sejumlah kriteria, yaitu tidak sedang menjadi penyelenggara Pemilu, tidak berstatus anggota partai politik, serta memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%, kelompok disabilitas, kelompok rentan, dan pemilih pemula. Peserta juga diutamakan berasal dari wilayah domisili kabupaten/kota pengusul.
Menindaklanjuti kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kupang memastikan telah melakukan pembaruan dan verifikasi data alumni SKPP sesuai pedoman Bawaslu Provinsi NTT.
“Kami siap menyukseskan pelaksanaan P2P 2025. Saat ini tim kami sedang melakukan verifikasi data alumni SKPP Kabupaten Kupang agar pelaksanaan program ini berjalan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Maria Yulita Sarina, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Kupang.
Maria menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan P2P 2025 sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan pengawasan partisipatif di daerah.
“Program P2P ini menjadi wadah penting untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses Pemilu. Kami berharap melalui kegiatan ini, alumni SKPP dapat menjadi agen perubahan yang mampu mengedukasi masyarakat agar lebih sadar dan peduli terhadap integritas Pemilu,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu Kabupaten Kupang akan terus mendorong kolaborasi dengan masyarakat, organisasi kepemudaan, dan kelompok perempuan agar semangat pengawasan partisipatif dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Dengan semangat kolaborasi dan partisipasi aktif publik, Bawaslu Kabupaten Kupang berkomitmen membangun pengawasan Pemilu yang partisipatif, inklusif, dan berintegritas, sejalan dengan visi demokrasi yang berkeadilan dan berkelanjutan.(HumasBKK)
Penulis : Arifin Boik, SH
Editor : Maria Yulita Sarina, SE