Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kupang Siapkan Jajaran Profesional dalam Penyusunan Notulen dan Risalah Sengketa Pemilu

Bawaslu Kupang Siapkan Jajaran Profesional dalam Penyusunan Notulen dan Risalah Sengketa Pemilu

Pimpinan Bawaslu Provinsi NTT bersama Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kupang saat memberikan arahan kepada peserta dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Notulen dan Risalah, yang berlangsung di Kabupaten Kupang.

Oelamasi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan notulen dan risalah dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, Senin (01/09/2025), bertempat di Aula Bawaslu Kabupaten Kupang. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memperkuat kapasitas jajaran pengawas pemilu di tingkat kabupaten, khususnya dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas proses persidangan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Adam Horison Bao, SH dalam sambutannya menegaskan bahwa notulen dan risalah memiliki peran vital dalam menjamin tertib administrasi sekaligus menjadi bukti autentik jalannya persidangan sengketa proses pemilu. 

“Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai catatan sidang, tetapi juga menjadi pijakan hukum dan bahan evaluasi dalam menjaga keadilan pemilu. Karena itu, kualitas penyusunannya harus benar-benar diperhatikan,” tegasnya.

"Yang menjadi perhatian adalah adanya dukungan anggaran untuk kesiapan ruang sidang dan alat pendukung sebagai media dokumentasi" tambah Horison.

Sebagai narasumber dari Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, SH., MH selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, memaparkan materi tentang Notulen dan Risalah Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Dalam pemaparannya Yuanita menekankan pentingnya ketelitian dan objektivitas dalam setiap catatan. 

“Notulen dan risalah adalah wajah Bawaslu dalam proses hukum. Jika dibuat secara cermat, dokumen ini akan memperkuat legitimasi putusan dan meningkatkan kepercayaan publik,” ujar Nita.

Melalui Bimtek ini, jajaran Bawaslu Kabupaten Kupang berharap seluruh jajaran pengawas mampu menyusun notulen dan risalah secara profesional, sehingga sengketa proses pemilu dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sengketa

Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan, Kepala Sekretariat, Kasubag dan seluruh staf dan diakhir sesi peserta menjawab kuis untuk mengasah pemahaman terkait materi yang disampaikan.(HumasBKK)

Penulis     : Imelda B. Pong, S.Pd

Editor       : Maria Y. Sarina, SE