Bawaslu Kupang Tampil Gemilang di Ajang Keterbukaan Informasi Publik 2025
|
Kupang,— Bawaslu Kabupaten Kupang kembali mencatat prestasi membanggakan dengan meraih dua penghargaan bergengsi sekaligus pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang digelar Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur di Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT, Selasa (9/12/25).
Penghargaan ini diberikan kepada Badan Publik yang dinilai konsisten menerapkan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi.
Dalam kegiatan yang berlangsung di kompleks Kantor Gubernur NTT itu, Bawaslu Kabupaten Kupang dinyatakan sebagai Badan Publik Kualifikasi Informatif, dan Badan Publik Informatif Terbaik Kategori Penyelenggara Pemilu.
Penghargaan diterima oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Adam Horison Bao.
Penyerahan kepada Bawaslu Kabupaten Kupang dilakukan oleh dua petinggi di Provinsi NTT yakni, Penghargaan Informatif diserahkan oleh Ketua Pengadilan Agama Kupang Kelas IA, Darwin.
Sedangkan Penghargaan Informatif Terbaik diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Germanus Atawuwur.
Momen Penting untuk Dorong Badan Publik Lebih Terbuka
Dalam sambutannya, Germanus Atawuwur menegaskan bahwa keterbukaan informasi kini menjadi standar wajib bagi setiap badan publik.
“Ini momentum penting untuk mendorong badan publik meningkatkan kualitas layanan informasinya. Tahun ini kami memonitor 168 badan publik, namun hanya 103 yang mengembalikan SAQ. Selamat kepada yang berhasil meraih penghargaan,” ujarnya.
Germanus menambahkan bahwa penganugerahan ini adalah bagian dari upaya terus-menerus memastikan badan publik menjalankan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Transparansi Adalah Tanggung Jawab Pemenuhan Kebutuhan Publik.
Setelah menerima penghargaan, Adam Horison Bao menyampaikan apresiasi sekaligus komitmen Bawaslu Kabupaten Kupang untuk terus meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi.
“Menerima dua predikat sekaligus tentu menjadi kebanggaan, tetapi lebih dari itu, ini adalah pengingat bagi kami bahwa keterbukaan informasi adalah kewajiban lembaga pengawas pemilu untuk memenuhi hak publik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa diera sekarang akses publik terhadap informasi bukan sekadar wacana, tapi sudah menjadi salah satu kebutuhan penting selain kebutuhan lainya.
"Saat ini orang tidak bisa hidup tanpa informasi apa lagi dengan penetrasi internet yang semakin kuat," ucapnya.
Tak hanya itu, menurut pria berlatarbelakang aktivis itu, dalam konteks demokrasi konstitusional pemenuhan informasi menjadi bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara.
“Kami akan terus memperkuat standar layanan, memperbaiki kecepatan respon, serta memastikan seluruh informasi publik tersaji secara akurat dan mudah diakses,” tambahnya.
Oleh karena itu, kata Adam, budaya ketertutupan harus dihilangkan dari lingkungan Bawaslu Kabupaten Kupang. Sebab menurut dia, ketetutupan itu selalu merusak nilai-nilai demokrasi dan cenderung menimbulkan publik distrust.
"Ketertutupan itu tidak baik. Bisa merusak nilai demokrasi dan memungkinkan timbulnya distrust publik ," tandasnya.
Adam berharap agar penghargaan ini menjadi momentum penting agar seluruh jajaran terus berupaya semakin profesional dalam mengelola, melayani informasi dan dokumentasi yang bersifat terbuka.
Komitmen Berkelanjutan untuk Transparansi
Penganugerahan ini merupakan puncak dari rangkaian monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Provinsi NTT terhadap berbagai badan publik, termasuk OPD, pemerintah kabupaten/kota, badan publik vertikal, hingga penyelenggara pemilu.
Prestasi ini sekaligus menegaskan komitmen Bawaslu Kabupaten Kupang untuk menjaga integritas lembaga melalui layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan modern — sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.
Penulis : Abad Umar
Editor : Adam Horison Bao