Bawaslu NTT Gelar Rakernis Klasifikasi Data dan Informasi
|
Kupang, Bawaslu Kab.Kupang-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Kerja Teknis Klasifikasi Data dan Informasi di Lingkungan Bawaslu.
Kegiatan rakernis dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Thomas M.Djawa, SH, diikuti oleh peserta dari Bawaslu 22 Kabupaten/Kota Se Provinsi NTT. Hadir sebagai Nara Sumber pada sesi pertama adalah Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi NTT, Maryanti H. Adoe. SE, MS.i, Marthen Bana, S.Pd, M.IKom, selaku Pemimpin Redaksi TIMEX.com Kupang, Ayatullah, staf pada Biro Hukum, Humas dan Pengawas Internal Bawaslu RI.
Thomas Djawa, dalam sambutannya saat membuka kegiatan menjelaskan bahwa rakenis dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman pelayanan informasi ke publik bagi jajaran Bawaslu di seluruh NTT. Thomas juga memberi apresiasi terhadap perkembangan PPID di Bawaslu 22 Kabupaten/Kota yang sebagian besar sudah berjalan dengan baik, namun ia juga mengingatkan kab/kota yang PPID masih kosong agar segera menyiapkan data terkait dengan pelayanan informasi publik.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi, Bawaslu NTT, Melpi Marpaung, menyatakan Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara Pemilu selain mengawasi pemilu, data atau informasi yang disampaikan ke publik adalah data yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan, sehingga publik yang mengakses informasi mengerti, dengan demikian publik tahu benar tugas dan fungsi pengawas Pemilu.
Terkait dengan kegiatan rakernis tersebut Melpi meminta Bawaslu di sembilan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pilkada di NTT wajib memberi informasi kepada publik mengenai tugas dan kerja yang dilakukan di wilayahnya masing-masing.
Rakernis yang berlangsung satu hari tersebut merupakan salah satu upaya Bawaslu Provinsi NTT untuk mendukung suksesnya kerja Bawaslu di 22 Kabupaten/ Kota khusunya di sembilan Kabupaten yang saat ini sedang berlangsung tahapan Pilkada di daerahnya terutama bagaimana klasifikasi data dan informasi yang harus disampaikan ke publik oleh Bawaslu.
Kordinator Divisi Hukum,Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabuapten Kupang, Adam Horison Bao, saat dimintai tanggapannya pada Senin, (16/11/20) menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Bawaslu NTT yang terus memberi dukungan terhadap pengelolaan PPID dan JDIH di lingkungan Bawaslu.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, PPID dan JDIH di Bawaslu Kabupaten Kupang sudah aktif dan telah dikekelola sesuai regulasi yang ada. Namun khusus jenis informasi publik yang terpublis PPID masih kurang. Jenis dokumen yang telah terpublis adalah misalnya tentang dasar hukum, Profil, visi-misi, tugas dan wewenang, struktur organisasi, informasi wajib berkala dan informasi wajib serta merta. Sedangkan jenis informasi lain masih dalam proses validasi oleh tim KIP Bawaslu Kabupaten Kupang.
Horison menambahkan, khusus pengelolaan JDIH, sesuai data yang ada, terdapat 80 produk hukum Bawaslu Kabupaten Kupang yang telah di upload kedalam sistem dan yang terverifikasi sebanyak 78 dokumen. “Ini artinya pengelolaan PPID dan JDIH telah berjalan. Meskipun demikian, dia berharap kedepan kekurangan dalam pengelolaan pada tahun ini akan terus diperbaiki sehingga layanan informasi publik akan semakin baik menuju Bawaslu Kabupaten Kupang sebagai lembaga yang informatif,” pungkasnya.
Penulis : Trisna Lubalu
Editor : Arifin Boik