Bawaslu Terbitkan SE 17/2025 Perkuat Koordinasi Peliputan dan Pemberitaan Bawaslu se-Indonesia
|
Oelamasi — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI resmi menerbitkan surat edaran nomor 17 tahun 2025 tentang Koordinasi Peliputan dan Pemberitaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Langkah ini diambil untuk memastikan informasi mengenai pengawasan Pemilu serta kinerja Bawaslu tersampaikan secara luas, jelas, dan akurat kepada publik.
Surat edaran tersebut juga bertujuan mengoptimalkan koordinasi antar pengelola kehumasan di semua tingkatan Bawaslu, dari pusat hingga daerah, dalam pelaksanaan peliputan dan pemberitaan berbagai kegiatan kelembagaan.
"Surat edaran ini menjadi panduan teknis sekaligus penguat kolaborasi bagi kami di daerah. Bukan hanya soal teknis peliputan, tetapi juga bagaimana membangun sistem informasi yang terpadu, terstruktur, dan bisa dipertanggungjawabkan," ujar Maria Yulita Sarina, SE, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Kupang, saat dimintai tanggapan, Selasa (16/7/2025).
Dalam surat edaran yang ditandatangani secara elektronik tersebut, ditegaskan bahwa setiap peliputan kegiatan Ketua/Anggota Bawaslu wajib menghasilkan minimal satu berita dengan standar jurnalistik serta dokumentasi foto dari sedikitnya tiga sudut pengambilan gambar. Untuk kegiatan strategis, peliputan juga dianjurkan dilengkapi rekaman video pendek, baik dalam format vertikal maupun horizontal.
Tanggung Jawab Kehumasan di Semua Tingkatan
Surat Edaran ini mengatur pembagian tugas peliputan secara rinci, yakni: Kehumasan Bawaslu RI bertanggung jawab atas peliputan Ketua dan Anggota Bawaslu RI; Kehumasan Bawaslu Provinsi bertanggung jawab atas kegiatan di tingkat provinsi serta mendukung peliputan kegiatan pusat yang berlangsung di wilayahnya; sementara Kehumasan Bawaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas peliputan kegiatan di wilayah lokal serta mendukung peliputan pimpinan Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI apabila kegiatan dilakukan di daerahnya.
Selain itu, guna memperlancar koordinasi, Koordinator Wilayah (Korwil) Bawaslu diminta membentuk grup komunikasi berbasis WhatsApp yang melibatkan pengelola kehumasan di wilayahnya.
Koordinasi dan Publikasi Lebih Terarah
Surat edaran juga mengatur bahwa pengelola kehumasan di daerah wajib menyampaikan draf berita kegiatan prioritas, seperti pengawasan, peluncuran program, atau kegiatan yang melibatkan masyarakat, lengkap dengan foto pendukung. Draf ini selanjutnya bisa dipublikasikan di website resmi Bawaslu.
"Bagi kami di daerah, surat edaran ini menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam mendokumentasikan kegiatan. Tapi lebih dari itu, ini soal konsistensi dalam membangun transparansi publik. Kinerja pengawasan tidak boleh hanya dirasakan, tapi juga harus diketahui," tegas Maria Yulita.
Sebagai bentuk koordinasi teknis, pengelola kehumasan juga diwajibkan mengirimkan hasil liputan – berupa naskah berita, transkrip sambutan, foto, atau video – kepada Korwil paling lambat 1x24 jam pasca kegiatan. Korwil akan melakukan penyuntingan dan memastikan publikasi berita ke platform resmi Bawaslu.
Surat edaran ini juga menyiapkan skema dukungan teknis antarwilayah bila kehumasan di satu daerah tidak bisa meliput kegiatan tertentu. Dengan pola dukungan seperti ini, publikasi kegiatan Bawaslu di semua level diharapkan berjalan seragam dan terintegrasi.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Bawaslu menegaskan komitmennya dalam membangun sistem komunikasi publik yang lebih akuntabel, partisipatif, dan profesional.(HumasBKK)
Penulis : Arifin Boik, SH
Editor : Maria Yulita Sarina, SE