Lompat ke isi utama

Berita

Berbagi Praktik Lapangan, Bawaslu Kabupaten Kupang Tekankan Peran Aktif Petugas dalam Penerimaan Laporan Pelanggaran

Berbagi Praktik Lapangan, Bawaslu Kabupaten Kupang Tekankan Peran Aktif Petugas dalam Penerimaan Laporan Pelanggaran

Bawaslu Kabupaten Kupang mengikuti kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (Minggar) secara daring, termasuk penyampaian pengalaman penanganan pelanggaran oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran.

Oelamasi — Bawaslu Kabupaten Kupang turut berbagi pengalaman praktik penanganan pelanggaran dalam kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (Minggar) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring, Rabu (11/2/2026). Forum pembelajaran bersama ini menjadi ruang diskusi strategis dalam memperkuat kualitas penanganan pelanggaran pemilu di seluruh wilayah NTT.

Kegiatan tersebut mengangkat tema Prosedur Penerimaan Laporan Pelanggaran Pemilu dengan menghadirkan narasumber dari Bawaslu Kota Kupang serta melibatkan penanggap dari beberapa Bawaslu Kabupaten/Kota.

Dalam forum diskusi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao, S.H., menyampaikan apresiasi atas materi yang disampaikan narasumber sekaligus membagikan pengalaman praktik penanganan pelanggaran yang telah diterapkan di wilayah Kabupaten Kupang.

Adam menekankan bahwa dalam proses penerimaan laporan pelanggaran, petugas penerima laporan harus berperan aktif untuk memastikan laporan yang disampaikan memenuhi unsur formil dan materiil.

“Kami dari Bawaslu Kabupaten Kupang menilai petugas penerima laporan harus aktif melakukan pendalaman terhadap uraian peristiwa, kronologi, serta bukti yang disampaikan pelapor. Hal ini penting karena kewajiban pengisian Form B1 berada pada petugas penerima laporan. Dalam praktiknya, pelapor terkadang mengabaikan aspek-aspek penting sehingga petugas perlu memastikan setiap bukti dan spesifikasinya telah teridentifikasi sejak awal,” jelas Adam.

Selain itu, Adam juga mengungkapkan tantangan yang dihadapi dalam proses penanganan pelanggaran, khususnya pada tingkat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Menurutnya, keterbatasan fasilitas dan dukungan teknis menjadi salah satu kendala dalam optimalisasi penanganan pelanggaran di wilayah terpencil.

“Panwascam saat ini belum sepenuhnya didesain untuk penanganan pelanggaran dengan dukungan fasilitas yang memadai. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Kupang terus melakukan pendampingan, baik melalui kunjungan langsung ke wilayah terpencil maupun pendampingan secara daring, guna memastikan kelengkapan bukti serta pemenuhan syarat formil dan materiil laporan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adam menyoroti pentingnya ketelitian dalam pencatatan identitas pelapor maupun terlapor sebagai bagian dari aspek legalitas penanganan pelanggaran.

Menurutnya, pencatatan identitas harus dilakukan secara lengkap, terutama apabila laporan melibatkan badan hukum, mengingat kedudukan hukum terlapor dapat berkaitan dengan peserta pemilu maupun pemantau pemilu.

“Ketelitian dalam pencatatan identitas menjadi hal yang sangat penting. Apabila laporan dilakukan atas nama badan hukum, maka pencatatan identitas badan hukum tersebut harus dilengkapi secara jelas sebagai bagian dari proses penanganan pelanggaran,” tambahnya.

Melalui forum Minggar, Bawaslu Kabupaten Kupang berharap pengalaman praktik lapangan yang dibagikan dapat menjadi referensi pembelajaran bersama dalam meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran pemilu di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Partisipasi aktif dalam forum pembelajaran ini juga menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Kupang untuk terus memperkuat kapasitas kelembagaan, khususnya dalam memastikan proses penanganan pelanggaran berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Diana Mata Rihi
Editor: Abad Umar