Dari Flores Timur, Sikka, hingga Manggarai Barat: Bawaslu NTT Bahas Pelajaran Hukum Pemilihan
|
Oelamasi — Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan Diskusi/Diskursus Hukum bersama 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini bertujuan memperluas wawasan dan pemahaman hukum di lingkungan pengawas pemilu.
Diskusi tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 1 Oktober 2025, mulai pukul 09.30 WITA hingga selesai. Masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota menugaskan Anggota Bawaslu serta Kasubbag atau Staf yang membidangi hukum untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini.
Kegiatan Diskursus Hukum menjadi ruang strategis untuk membahas isu-isu hukum pemilu dan memperkuat kapasitas kelembagaan pengawas pemilu di daerah.
Tiga topik utama dibahas dalam diskursus hukum kali ini, yang berfokus pada penanganan Sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). Pembahasan meliputi Putusan MK Nomor 211/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur, Putusan Nomor 65/PHP.BUP-XXIII/2025 terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, serta perkara Nomor 294/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berasal dari Kabupaten Sikka.
Pembahasan difokuskan pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, implikasi putusan terhadap pelaksanaan pengawasan pemilu di daerah, serta pembelajaran yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kualitas penanganan sengketa hasil pemilihan oleh jajaran Bawaslu di seluruh tingkatan.
Diskursus hukum ini menghadirkan tiga narasumber utama: Muhajir Latif, S.Pd dari Bawaslu Kabupaten Sikka, Muhamad Hamka, S.S. dari Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, dan Agusalim Nama Raga, S.E. dari Bawaslu Kabupaten Flores Timur.
Kegiatan dimoderatori oleh Siman Halisi, A.P., M.M., Kepala Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu NTT, dengan Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H., Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTT, sebagai penanggap.
Anggota Bawaslu NTT, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Magdalena Yuanita Wake, menegaskan pentingnya kegiatan ini agar seluruh jajaran Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki pemahaman yang sama terkait penerapan aturan hukum dalam pengawasan pemilu.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memperkuat kapasitas jajaran pengawas pemilu, sehingga setiap langkah pengawasan selalu berbasis pada aturan hukum yang jelas. Dengan begitu, Bawaslu akan semakin solid dalam menjaga integritas demokrasi,” ujar Magdalena.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Jakaria Senin, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi forum yang memperkaya wawasan hukum bagi pengawas pemilu di daerah.
“Diskusi hukum ini sangat penting, sebab pengawasan pemilu tidak hanya soal teknis, tetapi juga bagaimana memahami aspek hukum secara komprehensif. Melalui forum ini, kita dapat saling bertukar pandangan dan memperkuat peran Bawaslu dalam menjaga integritas pemilu,” ujar Jakaria.
Kegiatan ini juga menjadi wadah untuk berbagi pengalaman dan praktik baik dalam menangani permasalahan hukum di daerah, sekaligus memperkuat koordinasi antarjenjang pengawasan pemilu.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu NTT menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas, profesionalisme, serta konsistensi pengawas pemilu dalam menjalankan tugas menjaga keadilan dan integritas demokrasi di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur. (HumasBKK)
Penulis : Arifin Boik, SH
Editor : Maria Yulita Sarina, SE