Demi Demokrasi, Pemkab Kupang Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Kantor Bawaslu
|
Oelamasi — Pemerintah Kabupaten Kupang resmi menghibahkan sebidang tanah seluas 5.000 meter persegi kepada Bawaslu Kabupaten Kupang. Tanah yang berlokasi di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur tersebut diperuntukkan bagi pembangunan kantor permanen Bawaslu.
Penandatanganan naskah hibah barang milik daerah dilakukan di Civic Center Pemkab Kupang dan disaksikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI, Dr. Gunawan Suswantoro. Hibah tanah secara simbolis diserahkan oleh Bupati Kupang, Korinus Masneno, M.Si., kepada Bawaslu Kabupaten Kupang.
Dalam sambutannya, Gunawan menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Pemkab Kupang terhadap penguatan kelembagaan Bawaslu. Ia menegaskan, sebagai lembaga permanen yang sebelumnya bersifat ad hoc, Bawaslu membutuhkan sinergi dari pemerintah daerah untuk mendukung tugas pengawasan pemilu yang lebih baik dan berkelanjutan.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bupati Kupang dan Ketua DPRD yang mewakili seluruh masyarakat Kabupaten Kupang atas hibah ini. Semoga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pengawasan pemilu,” ujar Gunawan.
Sementara itu, Bupati Kupang Korinus Masneno menyebut hibah tanah ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Kupang dalam membangun demokrasi yang sehat dan berintegritas.
“Pemberian hibah ini adalah bagian kecil dari dukungan besar rakyat Kabupaten Kupang dalam membangun demokrasi di Negara Republik Indonesia,” tegas Masneno.
Pantauan Humas Bawaslu, hadir pula dalam acara tersebut Kepala Biro TP3 Bawaslu RI La Bayoni, Ketua Bawaslu Provinsi NTT Thomas Mauritius Djawa, bersama anggota Jemris Fointuna, Baharudin Hamzah, Melpi Minalria Marpaung, dan Noldi Tadu Hungu. Kepala Sekretariat Bawaslu NTT Ignasius Jani juga turut hadir, bersama jajaran pejabat Pemkab Kupang, termasuk Sekda Obet Laha dan Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas.(HumasBKK)
Penulis : Arifin Boik, SH