Diskusi Tematik Bawaslu Kupang: ASN Harus Profesional, Bukan Alat Politik
|
Oelamasi — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang terus memperkuat langkah pencegahan potensi pelanggaran pemilu dengan melakukan diskusi internal yang di inisiasi oleh Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Selasa, 26/08/2025.
Melalui diskusi tentang netralitas ASN di tengah intervensi politik, Bawaslu ingin memastikan seluruh aparatur pemerintah benar-benar menjaga independensi pada Pemilu/Pilkada yang akan datang.
Sebagai pemantik diskusi oleh Kasubag Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Polcemon Lista Kolan, ST, membeberkan sumber data KASN Tahun 2022, top lima kategori pelanggaran yaitu Kampanye/Sosialisasi Media Sosial.
“Sering kali ASN berada dalam posisi rawan karena kedekatan struktural dengan pejabat politik. Karena itu, kami mendorong kesadaran kolektif bahwa ASN tidak boleh menjadi bagian dari permainan politik,” Jelasnya.
“Intervensi politik tidak hanya terjadi secara langsung, tapi juga bisa melalui media sosial. ASN harus mampu menahan diri dan tetap profesional,” ujarnya.
Kegiatan yang dilakukan secara rutin setiap bulan ini, dihadiri oleh Pimpinan, Kepala Sekretariat, Kasubag dan seluruh Staf. Diakhir sesi peserta menjawab kuis untuk mengasah pemahaman terkait materi yang disampaikan.
Dengan langkah ini, Bawaslu Kabupaten Kupang berharap Pemilu/Pilkada yang akan datang dapat berjalan jujur, adil, dan demokratis, tanpa adanya praktik mobilisasi ASN maupun aparat desa untuk kepentingan politik tertentu.(HumasBKK)
Penulis : Imelda Bendelina Pong, S.Pd
Editor : Maria Y. Sarina, SE