Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Kupang Bahas Respons KIP dan Penguatan Tugas Jajaran
|
Oelamasi, 28 Juli 2025 — Bawaslu Kabupaten Kupang melalui Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin) menggelar rapat koordinasi internal yang dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Adam Horison Bao, bertempat di ruang kerja divisi tersebut.
Rapat ini dihadiri oleh Kasubag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Polcemon Lista Kollan, S.T, beserta jajaran staf, dengan sejumlah agenda penting yang menjadi fokus pembahasan.
Salah satu poin utama yang dibahas adalah tindak lanjut atas surat dari Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 30/KI-Prov/VII/2025. Bawaslu Kabupaten Kupang akan segera merespons monev tersebut sesuai panduan dan format SAQ yang telah disampaikan melalui tautan resmi Komisi Informasi.
Selain itu, dibahas pula perkembangan terkait status pelanggaran netralitas dua orang ASN di lingkup Kabupaten Kupang yang saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh Bupati selaku PPK dalam rangka pemberian sanksi.
Dalam aspek publikasi, rapat juga menyoroti pentingnya penataan dan pemutakhiran produk-produk hukum yang ditayangkan pada kanal JDIH dan PPID Bawaslu Kabupaten Kupang, guna menjamin keterbukaan informasi kepada publik secara maksimal.
Sebagai agenda penutup, divisi ini juga mematangkan persiapan pelaksanaan orientasi CPNS dan PPPK yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Seluruh jajaran Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi diminta untuk menyiapkan materi serta menyampaikan pemahaman yang menyeluruh terkait tugas pokok dan fungsi divisi kepada peserta orientasi.
Melalui rapat ini, Bawaslu Kabupaten Kupang menegaskan kembali komitmennya dalam memperkuat peran kelembagaan yang transparan, akuntabel, serta adaptif terhadap dinamika kerja pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu.(HumasBKK)
Penulis : Abad Umar
Editor : Maria Y. Sarina, SE