Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Tekankan Tiga Fondasi Penguatan Kelembagaan: Duit, Orang, dan Alat

Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Tekankan Tiga Fondasi Penguatan Kelembagaan: Duit, Orang, dan Alat

Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, saat menyampaikan sambutan pembukaan pada kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Kupang di Aston Kupang Hotel, 10-11 Oktober 2025.

Kupang — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, menegaskan bahwa penguatan kelembagaan Bawaslu harus berakar pada tiga fondasi utama: Duit (Anggaran), Orang (Sumber Daya Manusia), dan Alat (Sarana dan Regulasi). Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Kupang yang berlangsung di Aston Kupang Hotel & Convention Center, pada 10–11 Oktober 2025.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda nasional Bawaslu yang juga dilaksanakan oleh Bawaslu provinsi serta hampir di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Tujuannya adalah untuk melakukan refleksi, evaluasi, dan perumusan langkah-langkah perbaikan pasca Pemilu dan Pilkada 2024, demi memperkuat kualitas demokrasi dan integritas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

Dalam sambutannya, Marthoni Reo menjelaskan bahwa setelah satu dekade Bawaslu Kabupaten/Kota berstatus sebagai badan permanen, penguatan kelembagaan harus terus dilakukan melalui tiga unsur kunci.

“Untuk memperkuat kelembagaan, tentu dibutuhkan dukungan anggaran yang memadai. Kita sadar negara sedang efisiensi, tapi efisiensi tidak boleh melemahkan kerja-kerja pengawasan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dukungan anggaran yang cukup menjadi penopang utama bagi peningkatan kinerja pengawasan dan pelayanan publik Bawaslu.

Selain itu, ia menyoroti persoalan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor penting kedua. Menurutnya, masih terbatasnya pegawai organic membuat beban kerja lembaga menjadi semakin berat.

“Kekurangan SDM jangan sampai menjadi penghambat fungsi pengawasan. Kita harus memperkuat kapasitas dan kemandirian SDM agar lembaga ini benar-benar tangguh,” tambahnya.

Poin ketiga yang disampaikan Marthoni adalah tentang “Alat”, yang mencakup fasilitas, sarana, prasarana, dan instrumen hukum. 

Ia menilai bahwa revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang kini masuk dalam Prolegnas, sangat penting untuk memperkuat pijakan hukum kerja pengawasan.

“Kita sering dihadapkan pada batas waktu penanganan pelanggaran yang sangat singkat, misalnya Waktu 3 + 2 hari kerja pada masa Pilkada. Ini harus dievaluasi agar lebih realistis dan mendukung efektivitas kerja pengawas,” ungkapnya.

Selain aspek kelembagaan, Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang juga menekankan pentingnya pengawasan partisipatif dan pendidikan politik masyarakat.

Ia menilai rendahnya literasi politik masyarakat masih menjadi tantangan besar dalam menjaga integritas pemilu.

“Bawaslu, partai politik, dan semua pemangku kepentingan harus bersama-sama membangun kesadaran politik yang lebih matang di masyarakat,” ujarnya.

Menutup sambutannya, Marthoni Reo mengajak seluruh peserta untuk memberikan pandangan dan masukan kritis bagi penguatan kelembagaan Bawaslu ke depan.

“Tiga hal yakni Duit, Orang, dan Alat, harus berjalan seimbang agar Bawaslu semakin kuat, profesional, dan berwibawa dalam menjalankan amanat konstitusi,” pungkasnya.

Rapat koordinasi ini juga menghadirkan sejumlah narasumber nasional dan daerah yang memberikan pandangan strategis mengenai penguatan kelembagaan Bawaslu. Di antara narasumber tersebut adalah Karyono Wibowo, S.E., M.Si., seorang pegiat pemilu; Karolus Evantino, S.T., M.Han., C.Md., Tenaga Ahli Komisi II DPR RI; Ajis Salim Adang Djaha, akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Undana); Dr. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, S.T., S.H., M.Si., Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI; serta Amrunur Muh. Darwan, S.Si., Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat.

SDMO

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Bawaslu berharap kegiatan menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dan memperteguh komitmen bersama dalam membangun demokrasi yang lebih bermartabat di Kabupaten Kupang.(HumasBKK)

Penulis : Arifin Boik, SH

Editor   : Maria Yulita Sarina, SE