Komisi Informasi Publik Provinsi NTT Lakukan Visitasi dan Presentasi Monev PPID Tahun 2024 di Bawaslu Kabupaten Kupang
|
Oelamasi, 23 Oktober 2025 — Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan visitasi dan presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Kupang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kupang dan berlangsung dalam suasana yang akrab serta penuh semangat keterbukaan informasi publik.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo, S.H. menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan KIP Provinsi NTT yang dinilainya sangat penting dalam upaya peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu.
“Kami mengucapkan selamat datang kepada Bapak Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi NTT. Semoga kehadiran Bapak-Bapak dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan keterbukaan pelayanan informasi publik di Bawaslu Kabupaten Kupang,” ujar Marthoni.
“Sebagai badan publik, kami memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat. Melalui kesempatan ini, kami berharap dapat menerima masukan dan saran dari KIP untuk semakin menyempurnakan pelayanan informasi publik kami,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KIP Provinsi NTT Gemanus Attawuwur menjelaskan bahwa kegiatan visitasi ini dilakukan berdasarkan mandat dan peraturan Komisi Informasi sebagai bagian dari proses penilaian keterbukaan informasi publik pada badan publik di seluruh daerah.
“Kami hadir untuk melakukan visitasi dan mendengarkan langsung presentasi terkait pengisian SAQ sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan. Tahun ini kami menyoroti inovasi serta strategi pelayanan informasi publik yang diterapkan oleh Bawaslu Kabupaten Kupang,” jelasnya.
“Fokus utama kami juga tertuju pada keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa, karena ini merupakan area yang krusial dalam pencegahan praktik KKN, serta keterbukaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi pimpinan badan publik,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao, berkesempatan mempresentasikan hasil pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) serta menjelaskan secara singkat beberapa inovasi layanan informasi publik yang telah diterapkan oleh Bawaslu Kabupaten Kupang.
Adam juga menyampaikan bahwa inovasi yang dilakukan difokuskan pada peningkatan aksesibilitas informasi publik, baik melalui website resmi Bawaslu Kabupaten Kupang, kanal e-PPID Bawaslu, maupun publikasi konten informasi yang lebih interaktif di media sosial.
Anggota KIP Provinsi NTT Daniel Tonu turut memberikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini serta kinerja Bawaslu Kabupaten Kupang dalam pengisian SAQ.
“Kami sangat mengapresiasi undangan visitasi dari Bawaslu Kabupaten Kupang. Secara umum, pengisian SAQ oleh Bawaslu sudah cukup baik. Kami melihat ada upaya serius untuk memenuhi setiap indikator yang ditetapkan. Tinggal perlu sedikit penyempurnaan di beberapa aspek agar hasilnya semakin optimal,” ungkapnya.
“Harapan kami, Bawaslu dapat terus mengembangkan pelayanan informasi yang ramah dan mudah diakses oleh masyarakat,” tambah Daniel.
Kegiatan visitasi dan presentasi Monev PPID ini berlangsung lancar dan penuh keakraban. Selain sesi penyampaian dan diskusi, kegiatan juga diisi dengan tanya jawab mengenai implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kupang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Bawaslu Kabupaten Kupang dan Komisi Informasi Publik Provinsi NTT semakin memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.
Penulis : Abad Umar
Editor : Maria Yulita Sarina, SE