Maria: Perlu aksi nyata bersama dalam mengawal pemutakhiran DPB
|
OELAMASI-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang, melakukan Rapat Penguatan Kapasitas hari ketiga oleh Divisi Pengawasan dan Hubungan AntarLembaga (PHL), terkait Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan. Dihadiri oleh Pimpinan, Koordinator Sekretariat dan seluruh staf, sekira pukul 10.00 wita bertempat di Aula Bawaslu Kabupaten Kupang, (Rabu, 21/04/2021).
Penguatan Kapasitas ini bertujuan untuk memperkaya pemahaman dalam memperkuat SDM staf Bawaslu Kabupaten Kupang menghadapi Pemilihan yang akan datang.
Dalam penyampaian materi oleh Maria Yulita Sarina, SE bahwa Surat Edaran Bawaslu RI merupakan petunjuk kerja kepada jajarannya, untuk melaksanakan tugas pengawasan dalam menjaga kualitas dan akurasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
Dikatakan Maria, pemutakhiran DPB dimaksudkan untuk memperbaharui data pemilih meninggal dunia, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), alih status dan pindah domisili.
Berdasarkan salah satu poin dalam Surat Edaran, untuk melakukan koordinasi dalam rangka pelaksananaan pengawasan pemutakhiran DPB bersama KPU, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Stakeholder, serta memberikan saran perbaikan secara lisan/tertulis selama ini sudah dilakukan.
Upaya tersebut merupakan langkah awal bagi Bawaslu Kabupaten Kupang sebagai upaya pencegahan dalam mengawal prosedur, mekanisme untuk mencapai hasil yang maksimal.
Maria berharap, diskusi ini menjadi aksi nyata dalam membangun komitmen bersama untuk melakukan pengawasan DPB secara cermat serta terus berkolaborasi dengan pemangku kepentingan untuk menghasilkan data yang akurat.
Diakhir diskusi tersebut, disepakati beberapa hal penting sebagai strategi Bawaslu Kabupaten Kupang, dalam melakukan tugas dan wewenang pengawasan, dalam rangka mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. (Imel Pong)