Maria: Perlu aksi nyata bersama dalam mengawal pemutakhiran DPB
|
OELAMASI-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang, melakukan Rapat Penguatan Kapasitas hari ketiga oleh Divisi Pengawasan dan Hubungan AntarLembaga (PHL), terkait Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan. Dihadiri oleh Pimpinan, Koordinator Sekretariat dan seluruh staf, sekitar pukul 10.00 wita bertempat di Aula Bawaslu Kabupaten Kupang, (Rabu, 21/04/2021).
Penguatan Kapasitas ini bertujuan untuk memperkaya pemahaman dalam memperkuat SDM staf Bawaslu Kabupaten Kupang menghadapi Pemilu dan Pemilihan yang akan datang.
Dalam diskusi tersebut Maria Yulita Sarina, SE selaku Kordiv PHL menyampaikan bahwa Surat Edaran Bawaslu RI merupakan petunjuk kerja kepada jajarannya, untuk melaksanakan pengawasan dalam menjaga kualitas dan akurasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). “Diskusi ini menjadi aksi nyata kita dalam membangun komitmen bersama melakukan pengawasan DPB secara cermat serta terus berkolaborasi dengan pemangku kepentingan untuk menghasilkan data yang akurat, tegasnya”.
Salah satu poin dalam Surat Edaran Bawaslu RI yaitu, melakukan koordinasi dalam rangka pelaksananaan pengawasan pemutakhiran DPB dengan KPU, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Pengadilan Negeri Kupang.
Dikatakan Maria, pengawasan pemutakhiran DPB dimaksudkan untuk memperbaharui data pemilih meninggal dunia, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), alih status dan pindah domisili serta memastikan DPT yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar sebagai pemilih tetap.
Lanjutnya, Bawaslu Kabupaten Kupang sudah selangkah lebih maju dalam melakukan strategi pengawasan. Misalnya, berkoordinasi dengan stakeholder, seperti Dinas PPO Provinsi, Majelis Ulama Indonesia Kupang, SINODE GMIT, Keuskupan Agung Kupang dan Ombudsman perwakilan NTT, dalam membangun kolaborasi bersama untuk menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Diakhir diskusi, disepakati agenda tindak lanjut menyikapi Surat Edaran tersebut, dalam bentuk membuat jadwal koordinasi dengan KPU, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengadilan Negeri, melakukan pengawasan dalam mencermati data hasil pemutakhiran DPB, serta menuangkan hasil rapat koordinasi kedalam form A pengawasan.(Imel Pong)