Lompat ke isi utama

Berita

Marthoni Reo: Pentingnya Kolaborasi Mengajak Masyarakat Menciptakan Pemilu Yang Luber dan Jurdil

Marthoni Reo: Pentingnya Kolaborasi Mengajak Masyarakat Menciptakan Pemilu Yang Luber dan Jurdil

Marthoni Reo: Pentingnya Kolaborasi Mengajak Masyarakat yang berdaulat Menciptakan Pemilu Yang Luber dan Jurdil. Pesan yang disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, pada acara penandatanganan Memorandum Of Agrement (MoA) bersama Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undana Kupang. Jumat (15/07/2022).

Pertemuan kedua antara Bawaslu Kabupaten Kupang dengan FISIP Undana, guna melakukan Penandantanganan Memorandum Of Agrement (MoA) sebagai bentuk kerjasama sekaligus mengajak masyarakat terlibat dalam pengawasan partisipatif menghadapi Pemilu 2024 sehingga mewujudkan asas-asal Pemilu, yakni Luber dan Jurdil.

Pada kesempatan tersebut, Marthoni Reo selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang menguraikan tugas-tugas pengawasan baik secara umum maupun lebih khusus berdasarkan Undang- Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkda dan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, dan apa saja yang dilakukan Bawaslu sesuai Undang-undang?,” kata dirinya.

“Bawaslu diberikan kewenangan untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap semua tahapan pemilu maupun pilkada,” tutunya.

“yang pertama yang kita lakukan adalah pemutakhiran data pemilih, yang kedua adalah pegawasan terhadap tahapan kampanye, distribus logistik, sampai pada tahapan terakhir adalah pemungutan dan penghitungan suara,” terangnya.

Marthoni juga menambahkan, tugas dan tanggungjawab lain yang diberikan undang-undang seperti mengawasi politik uang, mengawasi netralitas ASN dan Penyelesaian Sengketa Proses.

“Disamping itu juga, undang-undang memberikan tugas dan tanggungjawab yaitu, kami mengawasi Politik Uang, Netralitas ASN, dan Penyelesaian Sengketa Proses, yang outputnya adalah putusan,” jelasnya.

Selaku Ketua, dirinya mengakui bahwa tugas dan tanggungjawab Bawaslu cukup berat dan jika dijalankan sendiri, maka tidak bisa memenuhi harapan masyarakat.

“Melihat ini, tugas dan tanggungjawab Bawaslu itu cukup berat, oleh karena itu salah satu hal yang dilakukan adalah berkolaborasi guna memenuhi harapan segenap masyarakat,” ungkapnya.

“Kolaborasi menjadi penting, agar supaya rakyat yang memiliki kedaulatan itu kita ajak bersama-sama untuk bagaimana kita dapat menjadi pengawas partisipatif, agar dapat menciptakan Pemilu berdasarkan prinsipnya yakni Luber dan Jurdil. salah satu lembaga adalah FISIP Undana,” pungkasnya.

Selanjutnya, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undana, Dr. Melkisedek Neolaka, M.Si mengatakan satu kebanggaan bagi FISIP dengan adanya kerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Kupang guna mendukung proses demokrasi didaerah Kabupaten Kupang dengan melibatkan mahasiswanya dalam pengawasan partisipatif.

“apa yang disampaikan oleh Pak Ketua, saya pikir itu sesuatu yang sangat membanggakan bagi kami. Jujur saja bahwa Undana sekian banyak Fakultas, tetapi ketika FISIP yang dipilih, itu sebuah kebanggaan yang luar biasa,” ujarnya.

“bukan karena nomenklatur kita Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, tetapi saya rasa bahwa ada sesuatu yang bermanfaat, yang lain sehingga melalui pertimbangan maka FISIPlah yang dipilih,”tuturnya.

Lebih lanjut, Melki menjelaskan program yang telah dituangkan pada isi MoA yang kemudian akan ditanda tangani bersama yakni terkait “penyelenggaraan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM), penyelenggaraan penelitian dan pengabdian masyarakat, penyelenggaraan pertemuan dan diskusi ilmiah dan penyelenggaraan program pengawasan pemilu partisipatif.

“terkait hal ini, bagi mahasiswa yang melakukan MBKM, kami sangat mengharapkan agar teman-teman dari Bawaslu akan melakukan pendampingan, memberikan pendidikan politik, mengarahkan mereka saat turun lapangan,  sekalian memberikan penilaian,” harapnya.

“kemudian, berkaitan dengan diskusi ilmiah, kami juga siap untuk kita membangun diskusi-bersama, melakukan kajian bersama-sama dengan setiap tema yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Kupang,”tuturnya.

“prinsipnya, untuk penandatangan MoA hari ini, kita bisa lakukan, sedangkan terkait dengan Perjanjian kerjasamanya, nanti dibicarakan secara seksama dan detail bersama-sama dengan koordinator program studi yang dipilih oleh Bawaslu kabupaten Kupang agar bisa melakukan kerjasama,”pungkasnya.

Diakhir acara penandatanganan MoA ini, dilanjutkan dengan diskusi dan sering bersama terkait program yang dirancangkan oleh Bawaslu Kabupaten Kupang yakni “Desa Anti Money Politik yang kemudian mencapai konsep atau pemahaman bersama untuk berkejasama membangun pengawasan partisipatif menghadapi Pemilu 2024.

Diskusi tersebut, diwakili oleh Adam Horison Bao, SH dan Polce R.T. Dethan, MM dari unsur Bawaslu Kabupaten Kupang, sedangkan dari FISIP Undana diwakili oleh Dekan, dan Wakil Dekan bersama-sama Koordinator Prodi berjumlah 7 orang.

Penulis: Humas BKK (Yohanes Boys, SH).