Lompat ke isi utama

Berita

Memastikan Hak Memilih dan Dipilih, Bawaslu Kabupaten Kupang Koordinasi Dengan Pengadilan Negeri Oelamasi

Memastikan Hak Memilih dan Dipilih, Bawaslu Kabupaten Kupang Koordinasi Dengan Pengadilan Negeri Oelamasi

OELAMASI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang melakukan Koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi untuk memastikan apakah ada penduduk dari Kabupaten Kupang yang sesuai putusan Pengadilan telah dicabut hak memilih dan dipilihnya, Kamis (29/4/2021).

Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo, SH pada saat pertemuan menyampaikan bahwa Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pengawasan daftar pemilih berkelanjutan, maka Bawaslu perlu melakukan koordinassi untuk memaksimalkan tugas dan peran Bawaslu dalam menjaga kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan.

“Pada prinsipnya kami penyelenggara berupaya keras agar pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) bisa dibersikan, sehingga pada pemilihan dan pemilu akan datang masyarakat pemilih bisa mengunakan hak kostitusionalnya dengan baik,” ucap Marthoni.

Selanjutnya pada kesempatan itu, Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, Decky Arianto Safe Nitbani, S.H., M.H. menyatakan bahwa terkait dengan pencabutan hak memilih dan dipilih, erat kaitanya dengan perkara tipikor karena di dalam perkara tipikor ada pidana pokok dan juga pidana tambahan, maka pencabutan hak memilih dan dipilih masuk dalam pidana tambahan.  

Lebih lanjut putra asli daerah Timur Tengah Selatan (TTS) ini mengatakan, Pengadilan kelas II Oelamasi tidak mengadili perkara tindak pindana korupsi atau tindak pidana khusus seperti di Pengadilan Negeri Kupang.

“informasi data terkait pencabutan hak politik di Pengadilan Negeri Olemasi tidak ada, karena kami tidak mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi atau perkara-perkara tindak pidana khusus,” tegas Decky.

Selain itu Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi ke 4 itu, mengapresiasi Bawaslu secara keseluruhan karena menunujukan bahwa kualitas Bawaslu sudah semakin tinggi. Hal ini membuktikan bahwa Bawaslu bukan lembaga pajangan atau atribut untuk memenuhi administrasi semata.

“saya mengapresiasi Bawaslu secara keseluruhan karena menunujukan bahwa kualitas Bawaslu sudah semakin tinggi. Ini membuktikan bahwa Bawaslu bukan lembaga pajangan atau atribut untuk memenuhi administrasi,”pungkasnya.

Penulis ; Arifin Boik