Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, Bawaslu Kabupaten Kupang Ikuti Bimtek PPID
|
Oelamasi — Dalam rangka meningkatkan kapasitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Kupang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Selasa, 19 Mei 2020.
Kegiatan ini diikuti oleh ketua dan anggota Bawaslu dari 22 kabupaten/kota se-Provinsi NTT, serta staf pengelola PPID dari masing-masing daerah.
Bimtek dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa sistem PPID merupakan sistem nasional yang diterapkan mulai dari Bawaslu RI hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota. “Pengelolaan dan pelayanan informasi publik adalah amanat undang-undang. Sebagai lembaga penyelenggara negara, kita memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik,” tegas Fritz.
Turut hadir secara virtual dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi NTT Thomas Mauritus Djawa, S.H., bersama anggota Baharuddin Hamzah, M.Si., dan Melpi M. Marpaung, S.T.. Hadir pula Kepala Bagian Hukum Bawaslu Provinsi NTT, Filipus Cornelis Boling.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Provinsi NTT menegaskan bahwa pengelolaan informasi publik merupakan tanggung jawab seluruh jajaran Bawaslu. Oleh karena itu, setiap informasi yang disampaikan ke publik harus memperhatikan klasifikasi yang berlaku, yakni informasi yang dikecualikan (tertutup), informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang diumumkan secara berkala, dan informasi yang diumumkan serta-merta.
Bimtek ini menghadirkan dua narasumber, yakni Sulastio, tenaga ahli Bawaslu RI, dan Herman Babanong, pengembang situs web sasandoweb.com, yang memberikan materi terkait strategi pengelolaan informasi dan pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung pelayanan publik yang transparan.(HumasBKK)
Penulis: Arifin Boik, SH