Lompat ke isi utama

Berita

Noldi Tadu Hungu : SOP AP Menjadi Pedoman Teknis Pelaksaan Tusi Bawaslu

Noldi Tadu Hungu : SOP AP Menjadi Pedoman Teknis Pelaksaan Tusi Bawaslu

Oelamasi- Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Provinsi NTT menggelar Rapat Internalisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) bertempat di Hotel Kristal Kupang, Senin (28/03/2022).

Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran 22 Kabupaten/Kota se-NTT. Hadir pula Ketua, Anggota dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT.

Ketua Bawaslu NTT, Thomas M Djawa, dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini merupakan amanat dari Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2022 dan rencana kerja Bawaslu tahun 2022.

Thomas berharap, peserta kegiatan dapat menjalankan tugas dan fungsi di unit masing-masing dan akan diusulkan menjadi SOP AP Lembaga, harap mantan Ketua KPU Ngada itu.

Sementara itu, Anggota Bawaslu NTT, Noldi Tadu Hungu, menyampaikan, Bawaslu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, berpedoman pada aturan Perundang-undangan, baik Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu.

Menurut Noldi, pengaturan norma dalam Undang-Undang dan Peraturan pelaksana lainnya, acapkali belum secara detail mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi di setiap unit kerja.

Dia kemudian menuturkan, masih terdapat hal-hal yang bersifat umum dan multi tafsir dalam tataran pelaksanaannya, tambahnya.

Lebih lanjut, Noldi menjelaskan, untuk menjamin pelaksaan tugas dan fungsi setiap unit kerja secara efektif, efisien dan terukur, maka perlu dibuatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) AP, agar dapat dijadikan pedoman teknis dalam pelaksanaan.

Mantan Anggota Bawaslu Kota Kupang ini menambahkan, langkah pertama yang dilakukan Bawaslu NTT adalah tahapan Persiapan.

Selanjutnya, tahapan persiapan ini, setiap unit kerja melakukan identifikasi kebutuhan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi  masing-masing unit kerja, Pungkas Noldi mengakhiri arahannya.

Untuk diketahui, dalam kegiatan ini, peserta dibagi menjadi 5 kelompok untuk mengidentifikasi kebutuhan sesuai dengan tema yang diberikan.

Pokok bahasan setiap kelompok, antara lain, pertama, proses penerimaan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, Kedua, proses penerimaan dugaan pelanggaran administrasi dan administrasi TSM, ketiga, penanganan tindak pidana dan Gakkumdu, keempat, proses pengelolaan barang dugaan pelanggaran (BDP), kelima, pengelolaan arsip dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.

Penulis : Humas BKK/Yulen Sine.