Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Bawaslu: Perlu Kerjasama Semua Pihak
|
OELAMASI–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang melakukan pengawasan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Periode Triwulan-III Bulan September Tahun 2021, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Kupang, Selasa (28/09/2021).
Rakor diselenggarakan merupakan tindaklanjut dari surat edaran Plt. Ketua KPU RI No. 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021tanggal 4 Februari 2021 sebagaimana diubah dengan surat edaran ketua KPU RI No. 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan surat KPU RI No. 132/PL.02/SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021.
Ketua KPU Kabupaten Kupang, Eliaser Lomi Rihi, dalam pengantarnya mengatakan bahwa, hal-hal yang menjadi perhatian dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah memperbaiki elemen data dengan memperhatikan pemilih yang sudah terdaftar sebagai pemilih pada pemilu sebelumnya.
Menurut Eli, apabila ditemukan dalam pencatatan data pemilih ada yang bermasalah maka akan dilakukan perbaikan atau perubahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Lomi Rihi menjelaskan bahwa, kategori pemilih yang akan dilakukan perubahan oleh KPU adalah varian pemilih baru (pemilih yang berumur 17 Tahun) akan di input kedaftar pemilih tetap, mengeluarkan pemilih yang pindah domisili, memperbaiki pemilih yang alih status menjadi TNI/POLRI dan menghapus pemilih yang sudah meninggal dunia.
“selain kami berkoordinasi dengan bapak/ibu sekalian kami juga melakukan langkah-langkah konkrit seperti menyiapkan alamat link https://www.kpu-kupangkab.go.id/pemutakhiran-data/ untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berbasis website dan penyampaian secara langsung kepada orang-orang yang kami anggap berkepentingan,” tutur Eliaser.
Dalam sesi diskusi, Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang menyampaikan, bahwa rapat koordinasi sangat penting, karena ini bukan semata-semata menjadi tugas dan tanggungjawab penyelenggara pemilu tetapi menjadi tugas kita bersama.
“pada dasarnya kerja-kerja KPU kita akan awasi dengan menemukan data-data yang valid, apakah meninggal, alih status menjadi TNI/POLRI, pemilih pemula, pindah domisili dan sebagainya. kita harus secara bersama-sama memperbaiki, agar daftar pemilih tetap (DPT) kita lebih baik kedepannya,” kata Marthoni.
Pada kesempatan yang sama, Adam Horison Bao, Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, mendorong agar dinas Dukcapil Kabupaten Kupang untuk memetakan potensi pemilih pemula dan terus melakukan perekaman KTP disetiap sekolah.
Menurutnya, hal itu menjadi penting agar setiap warga negara, khususnya pemilih pemula tidak akan kehilangan hak pilih. Bahkan data cakupan dan sebaran perekaman itu dapat dikonsolidasikan dengan data DPB semester berikutnya, sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017.
Selanjutnya Maria Y. Sarina Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang Kupang, mengharapakan agar kedepan dalam rapat koordinasi Disdukcapil bisah menyampaikan progress data perekaman e-KTP di Kabupaten Kupang.
“dengan adanya informasi data perekaman e-KTP kita bisa mengatahui, ada berapa banyak yang sudah melakukan perekaman dan berapa banyak yang belum melakukan perekaman,” lanjut Maria.
Selain itu Imelda P.J Daly, Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, menekankan agar pemutakhiran daftar pemilih berkelajutan menyasar penyadang desabilitas, kelompok marginal dan kelompok terpinggir lainya karena dengan berbagai alasan sehingga mereka tidak bisa di data.
“perlu kita membuka jaringan agar kita menyasar orang-orang yang tidak bisa dijangkau, agar hak mereka didalam demokrasi dapat terpenuhi seperti warga negara lainya,” tutur Daly.
Untuk diketahui, sesuai data hasil pengawasan, Daftar pemilih berkelanjutan triwulan ke-III bulan September 2021 sebanyak, 222.761 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 110.529 pemilih, sedangkan pemilih perempuan berjumlah 112.232 pemilih yang tersebar di 24 Kecamatan.
Penulis : Arifin Boik