Penguatan Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Kabupaten Kupang Ikuti Rapat Nasional Bawaslu RI
|
Oelamasi – Bawaslu Kabupaten Kupang mengikuti Rapat Konsolidasi Demokrasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring, Jumat (20/2/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat strategi pelaksanaan tugas pengawasan pemilu di luar tahapan.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan. Melalui forum ini, seluruh jajaran Bawaslu didorong untuk meningkatkan kesiapan kelembagaan serta memperkuat koordinasi dalam menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan.
Kegiatan diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Dari Bawaslu Kabupaten Kupang, rapat dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Adam Horison Bao, S.H., Anggota Jakaria Senin, S.Sos., serta Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Maria Yulita Sarina, S.E., sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat pengawasan pemilu di masa non tahapan.
Dalam arahannya, Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menegaskan bahwa konsolidasi demokrasi memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu.
“Konsolidasi demokrasi menjadi ruang penting bagi jajaran Bawaslu untuk memperkuat pemahaman, koordinasi, serta kesiapan kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengawasan, termasuk pada aspek hukum dan penyelesaian sengketa,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan guna mencegah potensi pelanggaran sejak dini, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu RI mendorong seluruh jajaran untuk terus memperkuat peran pengawasan secara berkesinambungan demi menjaga kualitas demokrasi dan tata kelola kepemiluan di seluruh daerah.
Penulis: Arifin Boik
Editor : Abad Umar