Peningkatan Kapasitas SDM, Bawaslu Kabupaten Kupang Perkuat Tata Kerja dan Disiplin Pegawai
|
Oelamasi — Bawaslu Kabupaten Kupang melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) terkait tata kerja, pola hubungan pengawas pemilu, serta penguatan disiplin pegawai di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kupang, Senin (9/2/2026), bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Kupang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Evaluasi bersama pimpinan dan seluruh pegawai pada 28 Januari 2026 serta Rapat Pleno Pimpinan tanggal 4 Februari 2026.
Kegiatan ini diikuti Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Pejabat Administrator, serta PNS, CPNS dan PPPK di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kupang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, saat membuka kegiatan menekankan pentingnya peningkatan kapasitas SDM sebagai bagian dari penguatan kelembagaan pengawas pemilu. Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai tata kerja dan pola hubungan organisasi menjadi landasan utama dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan.
Materi kegiatan disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Suhardin Anas. Dalam pemaparannya, Suhardin menjelaskan bahwa penguatan tata kerja dan pola hubungan pengawas pemilu mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
Ia menjelaskan bahwa dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas pemilu, diperlukan sinergi antara unsur pimpinan dan kesekretariatan. Kesekretariatan memiliki peran strategis dalam memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional yang menunjang pelaksanaan fungsi pengawasan.
Selain itu, Suhardin juga menekankan pentingnya mekanisme pembinaan, evaluasi kinerja, serta pelaporan berjenjang apabila ditemukan kendala dalam pelaksanaan dukungan administrasi maupun teknis operasional. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan tugas pengawasan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan hasil refleksi internal dan keputusan pleno pimpinan sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kinerja organisasi. Beberapa poin penting yang menjadi perhatian antara lain penataan administrasi kelembagaan, penguatan manajemen tugas pegawai, serta peningkatan kedisiplinan aparatur.
Melalui hasil refleksi tersebut, disepakati bahwa absensi pegawai akan dipresentasikan secara berkala dalam rapat rutin, penertiban administrasi pleno akan diperkuat, serta pembagian tugas pegawai dilakukan berdasarkan tugas pokok sesuai formasi, tugas tambahan lintas divisi, serta tugas lain yang diberikan pimpinan.
Selain itu, pimpinan juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas melalui Kepala Sekretariat, serta melaksanakan pembinaan disiplin pegawai berdasarkan ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta regulasi internal terkait tunjangan kinerja pegawai.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang lainnya, yakni Adam Horison Bao dan Jakaria Senin turut memberikan arahan dan penguatan kepada seluruh peserta kegiatan. Mereka menekankan pentingnya komitmen bersama dalam melaksanakan keputusan pimpinan serta menjaga profesionalitas dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kupang berharap seluruh jajaran dapat meningkatkan kapasitas, menjaga kedisiplinan, serta membangun pola kerja yang efektif guna mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu yang profesional, berintegritas, dan akuntabel.
Penulis dan Foto : Abad Umar