Perkuat Penataan Dokumen Hukum, Bawaslu NTT Gandeng Bawaslu Banten di Rakernis JDIH
|
Oelamasi — Dalam upaya memperkuat tata kelola dokumentasi hukum yang akuntabel, profesional, dan transparan, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (23/7/2025). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-NTT dan menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Banten.
Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penataan JDIH di lingkungan Bawaslu NTT terus menunjukkan perkembangan positif. Hasil evaluasi semester pertama memperlihatkan adanya perbaikan signifikan dalam penataan produk hukum.
“Sejauh ini, proses penataan JDIH di Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur semakin baik. Bawaslu kabupaten/kota telah menindaklanjuti hasil evaluasi dengan memperbaiki dan mengunggah ulang produk-produk hukum yang sebelumnya belum terverifikasi,” jelas Magdalena.
Ia menambahkan, saat ini terdapat tiga kabupaten yang JDIH-nya sudah dinyatakan bersih, sementara 19 kabupaten/kota lainnya masih dalam proses perbaikan.
Magdalena juga menyampaikan harapannya kepada Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Ade Wahyu Hidayat, untuk berbagi pengalaman dan strategi dalam menata JDIH secara efektif.
“Dukungan dan pengalaman dari Bapak Ade sangat kami butuhkan guna memaksimalkan proses penataan, terutama dalam menghadapi evaluasi dari Bawaslu RI,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Jakaria Senin, S.Sos., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Rakernis. Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman dalam pengelolaan JDIH di daerah.
“Divisi Hukum diharapkan dapat berperan sebagai ‘selimut’ bagi seluruh divisi. Artinya, setiap persoalan hukum ditangani secara sistematis oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa,” ungkap Jakaria.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi dari setiap divisi serta pengumpulan dokumen hukum seperti Form A, C-Hasil, dan D-Hasil sebagai bagian dari pengelolaan JDIH yang tertib dan akuntabel.
Sebagai narasumber utama, Ade Wahyu Hidayat dari Bawaslu Provinsi Banten memaparkan pentingnya sistematika penataan dokumen hukum, klasifikasi produk hukum, pemanfaatan platform JDIH Bawaslu, serta strategi penyebaran informasi hukum kepada publik secara efektif.
Rakernis ini menjadi komitmen Bawaslu Provinsi NTT dalam mendorong dokumentasi produk hukum yang baik dan dapat diakses secara luas melalui platform resmi JDIH.
Dengan semangat kolaboratif dan integritas, seluruh peserta diharapkan dapat mengimplementasikan hasil Rakernis secara berkelanjutan di masing-masing unit kerja.(HumasBKK)
Penulis : Arifin Boik, SH
Editor : Maria Yulita Sarina, SE