Samakan Persepsi, Bawaslu Provinsi NTT Gelar Rakernis Penyusunan Kajian Hukum
|
Oelamasi-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur menggelar rapat kerja teknis dalam rangka menyamakan pemahaman tentang penyusunan kajian hukum dalam penanganan temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan kepala daerah, bertempat di Aula Kantor Bawaslu Provinsi NTT, sekira pukul 10.00 Wita, Selasa, (04/05/2021).
Turut hadir pada kegiatan ini, seluruh pimpinan Bawaslu NTT, Kepala Sekretariat, dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada 22 Kabupaten/Kota se-NTT.
Kegiatan Rapat Kerja Teknis tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait penyusunan kajian hukum dalam rangka persiapan Pemilu serentak tahun 2024.
Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa, SH dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan refleksi terhadap kajian hukum Penanganan Pelanggaran yang lalu dimana masih terdapat perbedaan dalam pembuatannya.
Sehubungan dengan itu, Thomas menekankan “pentingnya Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki format dan isi kajian Penanganan Pelanggaran yang sama sebagai mahkotanya Bawaslu dalam merekomendasikan dugaan pelanggaran pemilihan ke lembaga lain,“ tuturnya.
Akademisi Unwira Kupang, Mikhael Feka, SH, M.H yang hadir sebagai narasumber mengatakan, “kajian hukum merupakan kolaborasi antara fakta hukum, unsur pasal dan barang bukti,” Mikhael menjelaskan, dalam membuat kajian hukum ada 5 bagian yang terdiri dari kasus posisi, data, analisis, kesimpulan dan rekomendasi.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kupang, Mrthoni Reo, SH mengapresiasi kegiatan dimaksud serta berkomitmen untuk menindaklanjuti dengan internalisasi bersama pimpinan dan staf di Bawaslu Kabupaten Kupang. Harapnya, kegiatan ini dapat membantu Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyusun kajian hukum yang berkualitas.
Penulis : Yulen Sine