Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Area Civic Center Kabupaten Kupang
|
Oelamasi - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kupang; Dinas kesehatan melakukan penyemprotan disinfektan pada kantor Bawaslu Kabupaten Kupang dan sekitarnya pada hari Selasa 07 April 2020.
Pada kegiatan ini Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang mengirim 10 orang petugas dengan membawa alat pelindung tubuh dan alat-alat penyemprotan. Penyemporatan disinfektan dilakukan dalam ruangan kantor maupun dilingkungan luar halaman kantor Bawaslu kabupaten Kupang, penyemprotan berlangsung kurang lebih 30 menit.
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kupang menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Kesehatan yang telah memberi perhatian serius wabah Virus COVID-19 atau Corona dengan melakukan penyemprotan disinfektan di kantor Bawaslu Kabupaten Kupang. Aksi penyemprotan disinfektan diseluruh ruangan kantor Bawaslu Kabupaten Kupang ini paling tidak dapat membatasi penyebaran Virus COVID-19 atau Corona dan sekaligus memberikan kenyamanan tersendiri kepada Pimpinan maupun staf yang berkantor di Bawaslu Kabupaten Kupang; sehingga pelayanan kepada masyarakat juga tetap berjalan baik sebagaimana mestinya.
Penulis : Jamez E. Mamun, SPd