Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu Kabupaten Kupang Bahas Integritas Pemilu dan Titik Rawan Pemungutan Suara melalui GEMAS Edisi #7

OELAMASI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang kembali menggelar Forum Literasi dan Konsolidasi Demokrasi (GEMAS Pemilu) Edisi #7 dengan mengangkat tema “Integritas Pemilu versus Integritas Penyelenggara Pemilu  dan dinamika kerawanan pada masa tenang, pemungutan, dan penghitungan suara".
Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Kupang, Bawaslu kabupaten/kota, akademisi, mahasiswa, organisasi kepemudaan, media, pemerintah desa, tokoh perempuan, LSM, partai politik, Panwaslu Ad Hok Kecamatan, peserta Mahasiswa magang, serta unsur masyarakat lainnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa integritas merupakan salah satu aspek penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu. Menurutnya, berbagai dinamika yang terjadi dalam Pemilu 2024 perlu menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperkuat kualitas demokrasi.
“Integritas penyelenggara Pemilu dan integritas penyelenggaraan Pemilu masih terus kita bangun. Kita tidak menganggap diri sebagai lembaga yang sudah sempurna. Karena itu, forum seperti GEMAS ini menjadi ruang untuk menerima masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan,” ujar Marthoni.
Ia menjelaskan bahwa integritas Pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam proses demokrasi, termasuk peserta Pemilu, ASN, pemerintah desa, masyarakat, dan pemilih.
Sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian bersama, antara lain netralitas aparatur, politik uang, aktivitas kampanye pada masa tenang, serta berbagai potensi pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
Marthoni juga menekankan pentingnya pembelajaran dari pelaksanaan Pemilu 2024. Berbagai persoalan yang muncul perlu dicatat dan dievaluasi sebagai bahan perbaikan untuk penyelenggaraan Pemilu berikutnya.

Integritas Penyelenggara dan Peran Masyarakat

Akademisi Universitas Muhammadiyah Kupang, Farhan Suhada dalam pemaparannya menjelaskan bahwa integritas Pemilu dan integritas penyelenggara Pemilu merupakan dua hal yang saling berkaitan.
Menurut Farhan, Pemilu yang berintegritas membutuhkan proses yang jujur, adil, transparan, akuntabel, bebas dari manipulasi, serta menghasilkan proses dan hasil yang dapat dipercaya oleh masyarakat.
“Pemilu berintegritas membutuhkan penyelenggara yang beretika dan warga yang mengawasi,” kata Farhan.
Ia menjelaskan bahwa integritas penyelenggara Pemilu berkaitan erat dengan perilaku, independensi, imparsialitas, keterbukaan, akuntabilitas, kejujuran, kepastian hukum, kompetensi, dan efektivitas dalam menjalankan tugas.
Farhan juga menjelaskan bahwa penegakan terhadap dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu memiliki mekanisme sesuai dengan jenis pelanggarannya, termasuk jalur etik, administratif, dan pidana.
Dalam konteks pengawasan partisipatif, Farhan mendorong masyarakat untuk tidak hanya mengawasi proses Pemilu, tetapi juga turut mengawasi penyelenggara Pemilu sesuai mekanisme yang berlaku.
Masyarakat, menurutnya, dapat berperan dengan mencatat dan mendokumentasikan dugaan pelanggaran, seperti waktu dan tempat kejadian, pihak yang terlibat, serta bukti berupa foto, video, atau dokumen pendukung. Informasi tersebut kemudian dapat disampaikan kepada lembaga yang berwenang sesuai ketentuan.
Ia juga menekankan pentingnya pendidikan politik dan pengawasan masyarakat yang dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya ketika tahapan Pemilu sedang berlangsung.

Identifikasi Titik Rawan Masa Tenang dan Pemungutan Suara

Sementara itu, akademisi Universitas Nusa Cendana Kupang, Alfred O. Ena Mau, membahas sejumlah titik rawan yang perlu menjadi perhatian pada masa tenang hingga proses pemungutan dan penghitungan suara.
Alfred menjelaskan bahwa masa tenang merupakan salah satu fase penting dalam penyelenggaraan Pemilu karena seluruh peserta Pemilu harus menghentikan aktivitas kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah potensi kerawanan yang perlu mendapatkan perhatian antara lain politik uang, kampanye terselubung, penggunaan alat peraga kampanye, penyebaran informasi bohong, isu SARA, ketidaknetralan aparatur, intimidasi, serta mobilisasi pemilih.
Perkembangan teknologi informasi juga menjadi perhatian karena media digital dapat digunakan untuk menyebarkan konten yang berpotensi memengaruhi pilihan pemilih pada masa yang seharusnya bebas dari aktivitas kampanye.
Pada hari pemungutan suara, Alfred mengidentifikasi sejumlah persoalan yang perlu diawasi, di antaranya berkaitan dengan data pemilih, distribusi dan kelengkapan logistik, penggunaan surat suara, pendampingan pemilih, potensi intimidasi, serta proses penghitungan suara.
Menurutnya, kondisi geografis Nusa Tenggara Timur juga menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam pengawasan. Luas wilayah, kondisi jalan, cuaca, dan keterbatasan jaringan komunikasi dapat menjadi tantangan dalam distribusi logistik maupun penyampaian laporan pengawasan.
Alfred menilai pengawasan partisipatif menjadi salah satu bagian penting yang dapat diperkuat karena jumlah jajaran pengawas dan luas wilayah pengawasan memiliki tantangan tersendiri.
“Masyarakat dapat menjadi sasaran dari berbagai potensi kerawanan, tetapi pada saat yang sama masyarakat juga dapat menjadi bagian dari kekuatan pengawasan,” jelas Alfred.
Ia mendorong keterlibatan pemilih, tokoh masyarakat, kelompok masyarakat, organisasi kepemudaan, akademisi, media, dan berbagai elemen lainnya dalam mengidentifikasi serta mencegah potensi kerawanan Pemilu.

GEMAS sebagai Ruang Konsolidasi Demokrasi

Forum GEMAS Pemilu Edisi #7 menjadi ruang bagi Bawaslu Kabupaten Kupang dan para pemangku kepentingan untuk bertukar pandangan mengenai integritas penyelenggaraan Pemilu dan berbagai potensi kerawanan yang perlu diantisipasi.
Melalui forum tersebut, Bawaslu Kabupaten Kupang mendorong penguatan kolaborasi antara penyelenggara Pemilu dan masyarakat dalam membangun budaya demokrasi yang berintegritas.
Pengawasan Pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pengawas, tetapi membutuhkan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi, mengawasi proses, serta melaporkan dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang tersedia.
Dengan penguatan integritas penyelenggara, peningkatan literasi masyarakat, dan pengawasan partisipatif yang berkelanjutan, berbagai potensi kerawanan dalam setiap tahapan Pemilu diharapkan dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Kabupaten Kupang berkomitmen menjadikan GEMAS sebagai ruang literasi, konsolidasi, dan pertukaran gagasan untuk memperkuat partisipasi masyarakat serta meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu di Kabupaten Kupang.

 

Pers Release