Lompat ke isi utama

Agenda

Program dan Kegiatan

AGENDA

Program/Kegiatan Tahun 2025 dalam lingkup Bawaslu Kabupaten Kupang

Jl. Timor raya, Km 36-Oelamasi, Kupang Timur. Lt. 1 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kupang

 
No.Nama Program/KegiatanPenanggung jawab/PelaksanaJadwal PelaksanaanSumberJumlah (Rp.)Target/CapaianStatusKeterangan
1Dukungan Pembinaan Pelaksanaan Penanganan dan Penindakan PelanggaranBagian Penanganan Pelanggaran01/08/25APBN760.000Kegiatan ini Dilaksanakan Pada Hari Rabu, 27 Agustus 2025. Judul Kegiatan Rapat Penguatan Kapasitas Penangan Pelanggaran.Terlaksana 
2Rakor Pemetaan Isu-isu Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan ( Refleksi Pelaksanaan penyelesaian sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan tahun 2024) Bagian Penyelesaian Sengketa17/03/25APBN1.020.000Kegaiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 17 Maret 2025 bertujuan untuk mereflesikan pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pemilu dan pemilihan tahun 2024 : 1. Bersama semua jajaran Bawaslu Kabupaten Kupang mengevaluasi kembali kerja-kerja pengawasan pada pencalonan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.
2. Dalam evaluasi terdapat banyak hal yang perlu diperbaiki atau ditingkatkan lagi pada saat pengawasan diantaranya perlu melakukan koordinasi secara berjenjang antar penyelenggara dalam dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang. 
3. Dalam proses penyelesaian sengketa proses pemilihan dan pemilu perlu adanya dukungan sarana prasarana yang memadai karena sangat terdapat untuk saat ini.
4. Perlu adanya kegiatan penguatan kapasitas SDM pada tahapan proses penyelesaian sengketa dimana perluanya pelatihan untuk peembuatan/penulisan Risalah Nutulen dan peran-peran lain yang berkenaan dengan proses penyelesaian sengketa proses pemilu maupun pemilihan
Terlaksana 
3Rapat Kerja Evaluasi Pengawasan Tingkat Kab. KupangBagian Pengawasan 18/02/25APBN910.000Kegiatan ini di lakasanakan Selasa, 18 Februari 2025
Kegiatan ini dilakukan untuk mengevaluasi capaian kerja-kerja dalam pengawasan pada setiap Tahapan Pemilihan Serentak 2024, dapat meningkatkan kualitas pengawasan partisipatif pada pemilihan Serentak yang akan datang dan Bawaslu bersama Stakeholder selalu bersinerji untuk memberikan informasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
Selain itu melalui kegiatan ini Bawaslu Kabupaten Kupang berharap menghasilkan rekomendasi dari stakeholder selama pelaksanaan pemilihan serentak 2024 di Kabupaten Kupang, sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengawasan partisipatif pada pemilihan kepala daerah dan memperkuat profesionalisme lembaga kedepan, dan adanya kerja sama yang berkelanjutan antara Bawaslu dan Stakeholder untuk memberikan informasi dan pendidikan politik kepada Masyarakat.
TerlaksanaEvaluasi pelaksanaan pengawasan telah dilaksanakan.
4Rakor Implementasi Reformasi Birokrasi Bawaslu Kab. KupangBagian SDMODJuli 2025APBN1.380.000 Hasil yang dicapai dalam kegiatan ini yaitu jajaran sekretariat memiliki komitmen dan semangat dalam menghadapi perubahan-perubahan yang akan terjadi hari ini, besok dan hari-hari yang akan datang, terbangunnya strategi komunikasi dalam internal instansi maupun eksternal instansi, terbentuknya suatu system yang menyentuh, mendekatkan dan menjawab kebutuhan dengan stakeholder.Terlaksana 
5Rapat Pengelolaan BMN Bawaslu Kab. KupangBagian SDMOD APBN1.380.000tersusunnya Laporan Inventaris BMN Bawaslu Kab KupangTerlaksana 
6Penyusunan rencana kerja dan anggaran Bawaslu Kab. KupangBagian SDMODJuli 2025APBN1.060.000Hasil yang dicapai dalam kegiatan ini yaitu ersusunnya draft Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bawaslu Kabupaten Kupang sesuai prioritas program dan kegiatan dan teridentifikasinya kebutuhan anggaran untuk setiap program, kegiatan, dan subkegiatan berdasarkan target kinerja Bawaslu Kab Kupang.Terlaksana 
7Rapat Monev & Pelaporan Pelaksanaan Program & Anggaran Bawaslu Kab. KupangBagian SDMOD APBN1.060.000Tersusunnya Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Bawaslu Kab KupangTerlaksana 
8Rapat Pengelolaan administrasi keuangan Bawaslu Kab KupangBagian SDMOD APBN1.060.000Tersusunnya Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BulananTerlaksana 
9Rapat pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan Bawaslu Kab. KupangBagian SDMOD APBN1.200.000tersusunnya Laporan Inventaris BMN Bawaslu Kab KupangTerlaksana 
10Rapat pembinaan dan penguatan kelembagaan Bawaslu Kab KupangBagian SDMODJuli 2025APBN1.200.000Hasil yang dicapai dalam kegiatan ini adalah pengawas pemilihan Tingkat Kecamatan lebih percaya diri dan mampu melaksanakan tugas-tugas pengawasan pada setiap tahapan dengan baik, pengawas pemilu kecamatan diharapkan bekerja dengan terus menjunjung tinggi integritas dan selalu menjaga nama Lembaga Bawaslu kabupaten Kupang dimata Masyarakat dan peserta Pemilihan tahun 2024.Terlaksana 
11Rakor Penguatan Kelembagaan oleh Bawaslu Kabupaten KupangBagian SDMODOktober 2025APBN159.260.000Output berfokus pada hasil yang segera dan konkret dari pelaksanaan Rapat Koordinasi:
1. Terlaksananya Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan Tingkat Kabupaten Kupang yang melibatkan berbagai Mitra Kerja Bawaslu'
2. Tersedianya rumusan strategis dan rekomendasi untuk pengembangan kelembagaan Bawaslu Kabupaten Kupang;
3. Diperolehnya informasi faktual terkait praktik pengawasan dan kebutuhan penguatan hukum, yang dapat menjadi bahan pertimbangan penyusunan legislasi pemilu (bagi Lembaga Legislatif);
4. Teridentifikasinya pemahaman bersama mengenai titik rawan pemilu dan strategi pengawasannya antara Bawaslu dan Mitra Kerja;
5.Terjalinnya koordinasi yang lebih kuat antara Bawaslu dan Aparat Penegak Hukum (Polri, Kejaksaan) dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu.
 
Terlaksana 
12Pengembangan JDIH Bawaslu Kab. KupangBagian HukumJumat, 21 Maret 2025APBN1.010.000Hasil yang dicapai dalam kegiatan Rapat Biasa Pengembangan JDIH di Bawaslu adalah : 1. harapannya agar jajaran Bawaslu Kabupaten Kupang dapat mempelajari serta mengetahui dengan benar tata cara pengelolaan pengambangan JDIH di Kabupaten Kupang agar dapat diketahui atau di pahami bersama oleh seluruh jajaran di Bawaslu Kabupaten KupangTerlaksana 
13Rapat inventarisasi Produk Hukum di Bawaslu Kab. KupangBagian Hukum17/03/25APBN1.010.000Hasil yang dicapai dalam kegiatan Rapat Inventarisir Produk Hukum Bawaslu adalah : 1. Bersama semua jajaran Bawaslu Kabupaten Kupang dapat melakukan pembenahan terhadap produk-produk hukum Bawaslu pada masa non tahapan ini. 2. Perlu adanya Sosialisasi produk hukum sebagai upaya penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat guna mempertahankan salah satu asas hukum, yang artinya“setiap orang dianggap tahu akan hukum. 3. Perlu melaksanakan berbagai kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu, khususnya di Bawaslu Kabupaten Kupang, tentu saja membutuhkan pengetahuan hukum yang memadai dari semua insan pengawas pemilu, baik komisioner maupun staf teknisnya. Tidak hanya pengetahuan tentang ilmu hukum, tetapi sekaligus juga perlu ditunjang dengan ketrampilan tentang bagaimana menganalisis, mengkaji serta membuat sebuah draf produk.Terlaksana 
14Rapat Biasa Bantuan Hukum di Bawaslu Kab. KupangBagian Hukum21/03/25APBN1.010.000Hasil yang dicapai dalam kegiatan Rapat Biasa Bantuan Hukum Bawaslu adalah : 1. harapannya agar jajaran Bawaslu Kabupaten Kupang dapat mempelajari serta mengetahui dengan benar tata cara pelaksanaan pembarian bantuan hukum dilingkungan bawaslu yang diatur dalam perbawaslu 6 tahun 2023 yang memuat terkait ruang lingkup, pelaksanaan pemberian bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima bantuan hukum serta larangan selama pemberian bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi.Terlaksana 
15Rakor Pengelolaan kehumasan, peliputan dan dokumentasi serta informasi publik Bawaslu Kab KupangBagian Humas dan Datin APBN1.060.0001) Meningkatnya pemahaman mengenai pengelolaan kehumasan,peliputan,dukumentasi, dan keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2). Terwujudnya koordinasi yang lebih efektif antara pengelola kehumasan di tingkat Kabupaten dan Kecamatan dalam penyebarluasan informasi kepemiluan. 3). Meningkatnya kualitas peliputan dan dukumentasi kegiatan Bawaslu sehingga informasi yang dipublikasikan lebih akurat, informasif, dan mudah di akses masyarakat. 4). Tersusunnya strategi dan rencana kerja kehumasan yang terarah untuk mendukung publikasi kegiatan serta pengawasan tahapan pemilu dan pemelihan. 5). Meningkatnya pemanfaatan media komonikasi ,termasuk media sosial dan website sebagai sarana penyebaran informasi publik yang cepat, tranparan, dan akuntabel. 6). Meningkatnya pelayanan informasi publik melalui pengelolaan data dan dukumentasi yang tertib, lengkap, serta sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik. 7). Terbangunnya komitmen bersama dalam mewujudkan kehumasan Bawaslu Kabupaten Kupang yang profesional, responsif, transaparan, dan berintegitas.Terlaksana 
16Rapat Biasa Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik Bawaslu Kab. KupangBagian Humas dan Datin APBN910.000Peningkatan efektifitas pengelolaan data dan informasi yang akurat, mutakhir, tertib, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menghasilkan kesamaan pemahaman mengenai mekanisme pengelolaan dan pelayanan informasi publik, mengidentifikasi kendala yang di hadapai beserta langkah tindak lanjut penyelesaiannya, serta meningkatkan kualitas dokumentasi dan peneyebarluasan informasi kepada masyarakat sehingga pelaksanaan kegiatan yang terwujudnya pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transaparan, akuntabel, profesional dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten Kupang.Terlaksana 
Agenda