Lompat ke isi utama

Berita

Anggota PPK dan PPS Langgar Kode Etik Bawaslu Kabupaten Kupang Rekomendasi ke KPU

Anggota PPK dan PPS Langgar Kode Etik Bawaslu Kabupaten Kupang Rekomendasi ke KPU

Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kupang Polcemon Lista Kollan, S.T Bersama Anggota Gakkumdu Yohanis Bois, SH saat menyerahkan Rekomendasi kepada Sekretaris KPU Kabupaten Kupang Banla Yuan P. Kinanggi (10/9)

Oelamasi - Terbukti anggota PPK dan anggota PPS melakukan pelanggaran kode etik Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang, Selasa (10/09/2024).

Bahwa berdasarkan temuan Bawaslu Kabupaten Kupang tanggal 28 Agusutus 2024 tentang adanya keterlibatan anggota PPK pada saat pendaftaran calon Bupati Kupang periode tahun 2024-2029.

Sesuai ketentuan pasal 2 ayat (1) peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 menyatakan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, Panwascam, Panwas desa dan pengawas TPS berwenang melakukan penanganan dugaan pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Selanjunya ketentuan pasal 3 huruf a dan huruf b peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 menyatakan, penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dilaksanakan berdasarkan laporan dan/atau temuan.

Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kupang Polcemon Lista Kollan, S.T memberikan tanggapan saat menyampaikan saran rekomendasi ke KPU Kabupaten Kupang, bahwa Proses penanganan Temuan dengan Nomor 01/Reg/TM/PB/Kab/19.06/2024 telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada sejak persoalan tersebut di ketahui.

Kami memulai dengan Rapat Pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Kupang untuk menetapkan Temuan tersebut di registrasi. Selanjutnya di laksanakan proses klarifikasi terhadap 3 (tiga) orang terlapor dan 6 (enam) orang saksi. Kata Polce

Lebih lanjut, Dia menambahkan bahwa setelah dilakukan klarifikasi Bawaslu kabupaten Kupang memutuskan dalam rapat pleno bahwa temuan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan pelanggaran kode Etik.

“kemudian Bawaslu Kabupaten Kupang memberikan rekomendasi pelanggaran kode etik tersebut kepada KPU untuk di tindak lanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Jelasnya

Semoga dengan kejadian ini menjadi pelajaran untuk penyelenggara pemilu lebih bersikap netral dan menjaga integritas sehingga pemilihan kepala daerah tahun 2024 menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Tutup Polce.(HBKK/Ari)

Penulis : Arifin Boik

 

Anggota PPK dan PPS Langgar Kode Etik Bawaslu Kabupaten Kupang Rekomendasi ke KPU

Tag
Berita