Bawaslu Kabupaten Kupang Hadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Kupang
|
Oelamasi, 15 Juni 2026 – Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang bersama Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kupang serta Kasubag Administrasi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kupang dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kupang Masa Jabatan 2024–2029 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kupang, Senin (15/6/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, Saul Melkior Tameno resmi diambil sumpah/janji sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kupang melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Saul Melkior Tameno menggantikan almarhum Domi Ati Meta dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang wafat pada Desember 2025.
Prosesi acara diawali dengan pembacaan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kupang, dilanjutkan dengan pengucapan sumpah/janji jabatan, penandatanganan berita acara, serta penyampaian sambutan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kupang dan Bupati Kupang.
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang bersama jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kupang menghadiri kegiatan tersebut sebagai bentuk pelaksanaan tugas kelembagaan dalam membangun sinergi dengan para pemangku kepentingan serta mendukung proses demokrasi yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pengucapan sumpah/janji tersebut, diharapkan anggota DPRD yang baru dapat menjalankan amanah dengan baik serta memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kupang. Kehadiran Bawaslu Kabupaten Kupang dalam kegiatan tersebut juga menjadi wujud komitmen lembaga dalam mendukung penguatan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah.
Penulis: Sonya Masneno
Editor: Maria Sarina