Bawaslu Kabupaten Kupang Gelar Sosialisasi Jaminan Hak Pilih dan Pemeliharaan Data Pemilih
|
OELAMASI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang gelar sosialisasi jaminan hak pilih dan pemeliharaan data pemilihuntuk menjamin hak konstitusional masyarakat. Rabu(21/10/2020)Pukul 09.00 Wita.
Sosialisasi jaminan hak pilih dan pemeliharaan data pemilih bertujuan untuk meningkatnya pemahaman masyarakat dan ikut partisipasi aktif dalam jaminan hak pilih dan pemiliharan data pemilih sehingga mempermudah proses pelaksanaannya dan adanya peningkatan daftar pemilih tetap (DPT) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umumdan Pemilihan. Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo, SH dalam penyampaiannya bahwa pemilih berkelanjutan adalah salah satu tahapan yang dijalankan oleh KPU Kabupaten Kupang, hal ini bertujuan untuk memastikan setiap warga masyarakat memiliki hak pilih, dan ikut serta dalam dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan.
“Perkembangan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dalam kurun waktu tahun 2020, menunjukan adanya perkembangan daftar pemilih baru. Hal ini tidak terlepas dari kerjasama semua pihak, untuk itu kedepanya harus terus memperbaiki data-data pemilih yang ada, supaya data pemilih di kabupaten Kupang menjadi data yang akurat agar bisa digunakan pada pemilu dan pemilihan akan datang”.Jelas Marthoni
Diakhir penyampaiannya Marthoni meminta dukungan penuh dari Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kupang sebagai penyedia data, juga melegitimasi indentitas pemilih, baik yang sudah meninggal dunia, pindah domisili dan alih status, tidak memenuhi syarat dan pemilih ganda, supaya data pemilih menjadi akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya dalam penyampaian materi, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi NTT, Jemris Fointuna,menyampaikan bahwa ketika berbicara tentang data pemilih berarti sesuatu yang tidak gampang karena data pemilih menjadi satu-satunya tiket untuk melegitimasi seseorang bisa menggunakan hak pilihnya.
“Ketika kita melihat tahapan-tahapan pemutakhiran data pemilih, sebenarnya dimulai dari rumah tangga atau di data berdasarkan Kartu Keluarga (KK) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) atau panitia pendaftaran pemilih (PANTARLIH), data direkap di desa, dari desa diteruskan ke kecamatan kemudian proses rekapitulasi dilakukan di tingkat Kabupaten. Hal ini tidak dilakukan oleh KPU pada saat melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yakni birokrasinya terputus, bypass/ hanya dilakukan di KPU kabupaten, direkapitulasi di KPU Provinsi dan KPU RI, sehingga sudah dilaksanakan 3 (tiga) triwulan ternyata masih belum maksimal”, Jelas Jemris.
Ada sejumlah kendala yang dihadapi oleh Bawaslu terkait pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan belum ada aturan teknis yang mendukung pelaksanaan pemiliharan data pemilih berkelanjutan sehingga pelaksanaannya disetiap kabupaten berbeda. Tidak proaktif dari masyarakat dalam mengurus KTP-E dan akte Kematian. Pemiliharan data pemilih diluar tahapan sehingga tidak anggaran dalam pelaksanaannya.
Pemateri kedua yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Kupang Drs. Daniel Takain menyatakan bahwa wajib KTP elektronik di Kabupaten Kupang berjumlah 291.888 orang, sedangkan yang melakukan perekaman adalah 214.700 (73,6%), masih ada 26,4% yang belum melakukan perekaman, untuk menjawab kekurangan yang ada, maka saat ini kegiatan Disdukcapil adalah melakukan perekaman berjalan di beberapa kecamatan di Kabupaten.
Selain itu Daniel menambahkan bahwa, Dukcapil menyidiakan layanan melaui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), untuk semua dukumen kependudukan bisa dikirim langsung kepada warga dalam bentuk file PDF lewat smart phone atau email sehingga penduduk bisa mencetak sendiri melalui file yang dikirim, cukup dengan melakukan langkah-langkah berikut, langkah pertama, penduduk dapat mengajukan permohonan kepada kantor Disdukcapil Kabupaten Kupang melaui website online/mobile, penduduk wajib memberikan nomor handphone (HP). Langkah kedua petugas memproses permohonan masyarakat. Langkah ketiga, setelah permohonan diproses dan ditandatangani oleh petugas Disdukcapil, selanjutnya melalui SIAK akan dikirimnotifikasi kepada penduduk melaui pesan singkat (SMS) dan email berupa link website untuk dilakukan percetakan.
Narasumber ketiga pada kegiatan sosialisasi ini adalah Ketua KPU Kabupaten Kupang, Eliaser Lomi Rihi, menyampaikan terkait beberapa terobosan/inovasi baru dalam rangka pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yakni aplikasi pemutakhiran data pemilih berbasis Android melalui alamat https://www.kpu-kupangkab.go.id/pemutakhiran-data/, tanggapan dan masukan masyarakat berbasis online dan of line, melakukan pendekatan personal dengan mantan PPK, PPS, relawan demokrasi, KepalaDesa/Lurah untuk penyebaran informasi sekaligus mendapatkan data tanggapan dan masukan masyarakat dan mengoptimalkan penyebaran informasi melalui media sosial yang dikelola oleh KPU baik Facebook PPID KPU Kabupaten Kupang, facebook Komisioner dan WhatsApp grup.
Penulis : ArifinBoik
Editor: Trisnawaty Lubalu