Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kupang Ikuti Diskursus Hukum Bahas PHP di MK

Bawaslu Kabupaten Kupang Ikuti Diskursus Hukum Bahas PHP di MK

Tangkapan layar saat berlangsungnya kegiatan Diskusi Hukum bersama 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT (Rabu Diskursus Hukum) secara daring, Rabu. (13/8/2025).

Oelamasi – Bawaslu Kabupaten Kupang berkomitmen meningkatkan kesiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) usai mengikuti kegiatan Rabu Diskursus Hukum yang diinisiasi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Provinsi NTT, Rabu (13/8/2025).

Kegiatan daring yang diikuti 22 Bawaslu kabupaten/kota se-NTT ini membahas peran Bawaslu sebagai pemberi keterangan di MK, termasuk analisis permohonan, penyusunan keterangan tertulis, serta pemahaman implikasi putusan MK terhadap proses demokrasi.

Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si., menegaskan pentingnya kesiapan dalam mengidentifikasi isu hukum pada PHP kepala daerah demi perbaikan pengawasan dan penyelesaian sengketa.

Dua narasumber turut hadir, yakni Hasan Suwari Selolong, S.H. (Bawaslu Rote Ndao) dan Longgianus Ulan, S.S. (Bawaslu Timor Tengah Selatan), yang memaparkan tata cara penyusunan dan pemberian keterangan di MK.

Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H., sebagai penanggap, menyoroti lemahnya pengarsipan data hasil pengawasan PHPU 2024 dan mendorong pemanfaatan JDIH.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Jakaria Senin, S.Sos., mengapresiasi inisiatif Bawaslu Provinsi NTT dan menyebut diskusi ini memberi panduan jelas dalam penyusunan keterangan tertulis serta memahami dinamika persidangan di MK.

“Kami akan menindaklanjuti hasil diskusi ini di tingkat kabupaten agar persiapan menghadapi PHP ke depan lebih matang, terstruktur, dan akuntabel,” ujarnya.

Kegiatan ini diikuti Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kupang, Jakaria Senin, S.Sos., bersama Kasubag Hukum dan staf divisi hukum.(HumasBKK)

Penulis : Arifin Boik, SH

Editor : Maria Yulita Sarina, SE