Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kupang Indentifikasi Isu Krusial Pada Tahapan Pendaftaran dan Verfak Parpol Peserta Pemilu

Bawaslu Kabupaten Kupang Indentifikasi Isu Krusial Pada Tahapan Pendaftaran dan Verfak Parpol Peserta Pemilu

Oelamasi, Humas BKK- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang, Mengidentifikasi Isu Krusial pada tahapan Pendaftaran dan Verfak Parpol Peserta Pemilu, melalui bincang-bincang santai yang digelar diaula Bawaslu Kabupaten Kupang, Senin (4/04/2022).

Hal tersebut sebagai bagian dari kesiapan Bawaslu menyongsonng dimulainya tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol, yang rencananya akan dimulai pada bulan Agustus 2022, jika mengacu pada  ketentuan pasal 176 ayat (4) Undang-undang 7 tahun 2017.

Pada sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, telah resmi menetapkan hari pemungutan suara Pemilu serentak tahun 2024, setelah sebelumnya sempat terjadi tarik ulur dengan Pemerintah.

Terdapat dua keputusan penting yakni, Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden jatuh pada Rabu 14 Februari 2024.Sementara pemungutan suara pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) jatuh pada Rabu, 27 November 2024.

Penetapan hari pemungutan suara serentak tersebut, dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

Menanggapi kondisi ini, Bawaslu Kabupaten Kupang mulai mempersiapkan diri dengan membangun diskusi – diskusi internal di lembaga dalam rangka memperkuat kapasitas diri agar pengawasan tahapan Pemilu lebih efektif.

Bawaslu Kabupaten Kupang  menyadari bahwa tantangan pemilu serentak 2024 sangat kompleks, dan membutuhkan penguatan pemahaman yang komprehensif  terkait regulasi, termasuk teknis dan strategi pengawasan serta titik rawan terjadi pelanggaran dan sengketa pemilu dalam setiap tahapan.

Diskusi ini, mengacu pada PKPU No 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai politik peserta pemilu tahun 2019 dan Perbawaslu No. 3 tahun 2018, juga berdasarkan sejumlah catatan reflektif saat pengawasan pendaftaran dan verifikasi parpol peserta pemilu 2019 lalu.

Maria Yulita Sarina, selaku Kordiv. PHL di daulat menjadi pemantik diskusi dan di moderatori oleh Arifin Boik selaku staf pada Div. PHL Bawaslu Kabupaten Kupang.

Hadir dalam diskusi, Ketua Bawaslu kabupaten Kupang, Marthoni Reo, Imelda Daly sebagai kordiv Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Adam Horizon Bao sebagai Kordiv Hukum Data dan Informasi. Diskusi dihadiri seluruh staf tehnis pada sekretariat Bawaslu Kabupaten Kupang.

Maria Yulita Sarina, dalam catatan pemantiknya mengungkapkan, titik kerawanan dalam tahapan Pendaftaran, Verifikasi administrasi dan faktual dan Penetapan partai politik peserta pemilu sesungguhnya sudah dimulai sejak sebelum proses pendaftaran, yaitu pada tahapan pra pendaftaran.

Menurut Maria, pada tahapan ini,  parpol sudah mulai menginput seluruh kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran partai ke dalam Sistem Informasi Partai Politik  ( SIPOL ), sebuah aplikasi yang disediakan KPU untuk prores pendaftaran.

Dia menjelaskan, SIPOL sebenarnya disiapkan oleh KPU untuk membantu dan mempermudah parpol dalam menginput dan mengirim dokumen persyaratan pendaftaran partai sebelum mengajukan berkas secara fisik ke KPUD.

Maria kemudian menegaskan, jika ini tidak disiapkan dengan benar, bisa saja akan terjadi pelanggaran adminstrasi maupun sengketa proses. Untuk itu, Maria berharap, KPU mensosialisasikan aplikasi SIPOL dan memberikan bimtek yang intens kepada petugas penghubung dari partai, sekaligus memperhatikan dukungan jaringan internet  sehingga SIPOL dapat diakses dengan baik.

Selain itu, Maria juga menguraikan, titik rawan pelanggaran  yang lain akan banyak terjadi pada saat pendaftaran, penelitian administrasi maupun verifikasi faktual partai. Ini bisa saja dilakukan oleh partai politik calon peserta pemilu maupun KPU.

Pada sisi lain, dirinya juga menegaskan posisi Bawaslu dalam kapasitasnya sebagai pengawas pemilu akan selalu memastikan Partai Politik calon Peserta Pemilu memperoleh hak, kesempatan, serta perlakuan yang adil dan setara dalam Pendaftaran, Verifikasi, dan  penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.

Maria  menyinggung beberapa point berkaitan dengan verifikasi vaktual. Misalnya yang berkaitan dengan keanggotaan ganda, kepengurusan ganda, kantor tetap partai dan keabsahan dokumen syarat sebagai anggota maupun pengurus parpol.

Sementara itu, Koordinator Div. Penyelesaian Sengketa Proses (PSP), Imelda Daly, saat menyampaikan catatannya, mengingatkan jajarannya agar meningkatkan fokus pengawasan saat mengakses aplikasi SIPOL oleh Partai Politik pada tahapan pendaftaran dan verifikasi yang direncanakan terlaksana pada agustus 2022 mendatang.

“Menurut saya, kalau kita melihat alur yang ada,  segala sesuatu akan dimulai dari sipol. Sipol itu merupakan alat bantu, yang mempermudah partai politik pada saat penginputan data secara online,” imbuhnya.

Imel juga mengharapkan, agar koordinasi Bawaslu dengan KPU, terus dibangun sehingga pada saat proses pra pendaftaran, Bawaslu bisa mendapatkan dokumen yang menjadi syarat untuk dilengkapi oleh partai politik.

“Baik KPU maupun Bawaslu, kita sama-sama  sebagai penyelenggara pemilu. nah, ini yang menurut saya, perlu dibangun titik pandang yang sama, antara KPU dan Bawaslu dalam proses pendaftaran dan verifikasi. Dengan demikian, dapat meminimalisir terjadinya sengketa administrasi yang akan bermuara pada PT TUN,” tutur ibu dua anak itu.

Selanjutnya, Adam Horison Bao, selaku Kordiv Hukum, Humas Data dan Informasi, mengingatkan bahwa parpol yang boleh mendaftar sebagai calon peserta pemilu adalah parpol yang sah dan sudah berbadan hukum.

Selain itu, menurut Horison, dalam rangka menyongsong pendaftaran calon peserta pemilu, Bawaslu perlu berkoordinasi dengan Kesbangpol Kabupaten Kupang untuk memastikan parpol yang sudah melapor ke Kesbangpol.

Diakhir diskusi, Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo meminta Divisi PHL untuk membuat pemetaan kerawanan pada setiap tahapan serta strategi pencegahannya.

Marthoni  juga berharap agar tim kerja Bawaslu dalam pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi faktual parpol harus seimbang dengan tim kerja KPU.

Untuk diketahui, diskusi ringan ini direncanakan akan dilaksanakan secara rutin, sebagai salah satu kegiatan internal Bawaslu kabupaten Kupang. Tema dan isu akan ditentukan sesuai tahapan pemilu, sehingga diharapkan SDM Bawaslu akan benar-benar siap untuk mengawal proses demokrasi di daerah.

 

Penulis: Humas BKK/Yohanis Boys