Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kupang Raih Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Bawaslu Kabupaten Kupang Raih Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Penyerahan penghargaan Predikat Informatif kepada Bawaslu Kabupaten Kupang oleh Melpi Minalria Marpaung kepada Adam Horison Bao pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Aula Bawaslu NTT, 3 Desember 2025.

Kupang, 3 Desember 2025 — Bawaslu Kabupaten Kupang meraih predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Bawaslu Kabupaten Kupang dalam menyediakan layanan informasi publik yang cepat, akurat, dan dapat diakses oleh masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung dalam agenda Rapat Kerja Pengelolaan Data dan Informasi (DATIN) ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato D. Purificacao Sarmento. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu indikator penting dalam menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.

 “Bawaslu harus menyediakan data dan informasi yang akurat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan informasi publik adalah bagian dari layanan yang membangun kepercayaan masyarakat,” tegas Nonato.

 

Penghargaan diserahkan langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung, kepada Adam Horison Bao, Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi.

Adam menyampaikan apresiasi dan komitmennya setelah menerima penghargaan tersebut.

 “Predikat Informatif ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat pelayanan informasi publik. Ke depan, kami akan terus meningkatkan kecepatan respon, kualitas dokumentasi, serta kemudahan akses informasi bagi masyarakat,” ujar Adam.

 

Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar rutinitas, tetapi wujud tanggung jawab moral lembaga pengawas pemilu kepada publik.

Lebih lanjut dirinya menyatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari tuntutan reformasi untuk menjamin pemenuhan salah satu hak konstitusional warga negara.

 

"layanan informasi bukan hanya soal kegiatan rutinitas badan publik, tetapi juga merupakan tuntutan reformasi dalam rangka menjamin hak konstitusional warga negara," ungkapnya.

Kegiatan tersebut turut dirangkaikan dengan pemaparan dari Komisi Informasi Provinsi NTT, yang menekankan pentingnya standar layanan informasi dan kesiapan lembaga publik dalam menghadapi dinamika permintaan informasi.

Penghargaan ini menegaskan komitmen Bawaslu Kabupaten Kupang dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan informasi sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas pengawasan pemilu di daerah.

Penulis : Abad Umar

Editor : Adam Horison Bao