Bawaslu NTT Dorong Optimalisasi SAQ untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
|
Oelamasi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT, Senin (25/8/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT terkait Monev keterbukaan informasi publik tahun 2025.
Rapat koordinasi dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom dan diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi serta staf bidang data dan informasi dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT.
Dalam arahannya, Anggota Bawaslu NTT, Melpi Minalria Marpaung, menegaskan keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud transparansi dan akuntabilitas Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Melalui SAQ ini, kita bisa menilai sejauh mana Bawaslu Kabupaten/Kota telah melaksanakan prinsip transparansi, sekaligus memperbaiki aspek yang masih kurang,” ujar Melpi.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi juga menjadi sarana membangun kepercayaan publik agar masyarakat dapat memahami peran Bawaslu dan terlibat dalam penguatan demokrasi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao, menilai pengisian SAQ merupakan momentum penting untuk menilai sekaligus meningkatkan standar keterbukaan informasi di daerah.
“Bawaslu Kabupaten Kupang berkomitmen mengisi SAQ ini secara objektif dan maksimal agar menjadi bahan evaluasi memperbaiki kekurangan dan meningkatkan pelayanan informasi publik,” ungkapnya.
Rapat koordinasi ini juga memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme pengisian SAQ, indikator penilaian, serta strategi peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di masing-masing daerah.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu NTT berharap setiap Bawaslu Kabupaten/Kota semakin memperkuat komitmen dan kapasitas dalam mewujudkan badan publik yang informatif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(HumasBKK)
Penulis : Arifin Boik, SH
Editor : Maria Yulita Sarina, SE