Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Terapkan Work From Anywhere Demi Keselamatan Pegawai

Bawaslu Terapkan Work From Anywhere Demi Keselamatan Pegawai

Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Suhardin Anas, S.Pd.I, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan.

Oelamasi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara resmi menerbitkan Surat Edaran Ketua Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, hingga Kabupaten/Kota. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Senin, 1 September 2025, sebagai langkah antisipatif terhadap dinamika keamanan dan ketertiban di sejumlah wilayah.

Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa penerapan WFA bertujuan menjamin keselamatan seluruh personel pengawas Pemilu tanpa mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan. Pegawai diimbau bekerja dari rumah, menjaga komunikasi aktif, serta mematuhi arahan pimpinan.

Selain itu, bagi pegawai yang tetap harus melaksanakan tugas mendesak di kantor, diwajibkan untuk tidak mengenakan seragam kedinasan maupun atribut Bawaslu. Kendaraan dinas juga diminta tidak menggunakan plat merah ataupun nomor berkode khusus, demi menghindari potensi kerawanan di lapangan.

Menanggapi kebijakan tersebut, Suhardin Anas, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Kupang, menyampaikan dukungannya.

“Kami di daerah tentu patuh dan siap menjalankan instruksi dari Bawaslu RI. Penerapan WFA ini adalah langkah bijak untuk memastikan keselamatan teman-teman pengawas Pemilu di tengah situasi yang dinamis. Yang paling penting, walaupun bekerja dari rumah, program kerja pada masa non-tahapan tetap berjalan maksimal melalui koordinasi dan komunikasi yang intens,” ujarnya.

Suhardin juga menekankan bahwa Bawaslu Kabupaten Kupang akan memperkuat sistem monitoring internal guna memastikan seluruh pegawai tetap melaksanakan tugas sesuai ketentuan.

“Kami tidak ingin ada celah yang membuat kerja-kerja di non tahapan menjadi lemah. Justru dengan adanya kebijakan ini, kami semakin dituntut untuk kreatif dan disiplin dalam bekerja,” tambahnya.

Dengan kebijakan bekerja dari mana saja ini, Bawaslu berharap seluruh jajaran tetap dapat menjaga integritas, profesionalitas, sekaligus memastikan keamanan pegawai di daerah.(HumasBKK)

Penulis : Arifin Boik, SH

Editor   : Maria Yulita Sarina, SE