Dorong Profesionalisme Pengawas Pemilu, Bawaslu NTT Evaluasi Kinerja SDM di Kabupaten Kupang
|
Oelamasi — Dalam rangka memperkuat struktur organisasi dan meningkatkan profesionalisme jajaran pengawas pemilu pasca Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja sumber daya manusia (SDM) pengawas dan kesekretariatan di Bawaslu Kabupaten Kupang, Kamis (10/7/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu NTT yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan, James Welem Ratu, S.Pd. Dalam keterangannya, James menyampaikan bahwa evaluasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan untuk memastikan kesiapan dan efektivitas kerja jajaran pengawas pemilu di tingkat kabupaten.
“Monitoring ini dilakukan untuk mengevaluasi SDM pengawas dan kesekretariatan, agar pelaksanaan kerja-kerja di luar tahapan pemilu dapat berjalan secara efektif,” ujarnya.
James juga menekankan urgensi percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) Satuan Kerja (Satker) bagi Bawaslu Kabupaten Kupang, yang hingga kini masih bergabung dalam Satker provinsi.
Hal ini dinilai penting untuk mendukung kemandirian pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran sebagaimana telah dijalankan oleh sembilan kabupaten lain yang telah mandiri.
“Saya mendorong agar Kabupaten Kupang segera memperoleh SK Satker-nya, sehingga bisa sejajar dengan kabupaten lainnya yang sudah mandiri dalam pelaksanaan program,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, James turut mengingatkan bahwa seluruh program yang berbasis anggaran di tiap divisi harus dijalankan secara tepat sasaran, efisien, dan sesuai dengan rencana kerja.
Mengenai aspek pembinaan SDM, ia menegaskan perlunya berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 sebagai dasar hukum pengelolaan SDM, baik untuk pengawas maupun tenaga kesekretariatan.
“Tugas pengawasan melekat pada pimpinan Bawaslu kabupaten/kota, sedangkan peran kesekretariatan baik PNS maupun PPPK adalah memberikan dukungan administratif dan teknis dalam pelaksanaan tugas pengawasan,” jelas James.
Sementara itu, Koordinator Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Kabupaten Kupang, Suhardin Anas, S.Pd.I, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya telah melantik tiga orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan tujuh orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun dua orang PPPK hasil seleksi tahap dua tahun 2024 masih menunggu proses pelantikan.
“Program kegiatan non-tahapan sudah berjalan sesuai jadwal, seperti diskusi tematik, penataan kantor, termasuk penataan arsip per divisi. Pada bulan Agustus mendatang, kami juga akan menyelenggarakan pelatihan peningkatan kapasitas SDM, termasuk pelatihan protokoler dan MC,” jelas Suhardin.
Dengan kegiatan evaluasi ini, Bawaslu NTT berharap struktur kelembagaan dan kualitas SDM di Bawaslu Kabupaten Kupang semakin solid, adaptif, dan siap menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal demi mewujudkan Pilkada yang demokratis dan berintegritas.(HumasBKK)
Penulis : Arifin Boik, SH
Editor : Maria Yulita Sarina, SE