Ketua Bawaslu NTT: Bawaslu Kabupaten/Kota Perlu Melakukan Penyadaran Hukum kepada Masyarakat
|
Oelamasi-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang, Mengikuti Rapat Kerja Teknis Advokasi dan Pendampingan Hukum, yang di gelar oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sabtu, (12/09/2020).
Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Thomas M. Djawa, S.H, dalam sambuatanya mengharapkan, dengan adanya kegiatan Advokasi dan Pendampingan Hukum dapat meningkatkan kapasitas Bawaslu Kabupaten/kota, dalam melakukan kajian hukum pada saat menangani pelanggaran dan sekaligus memberikan penyadaran hukum kepada masyarakat disetiap tahapan pemilihan umum atau pemilihan.
“Bawaslu Kabupaten/Kota, perlu memberikan kesadaran hukum dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan, khususnya 9 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada yakni Kabupaten Sabu Raijua, Sumba Timur, Sumba Barat, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Belu, Malaka, TTU, tentu menghadapi tantangan yang begitu berat terkait perubahan regulasi yang begitu cepat dan tahapan yang beriringan,” ungkap Thomas
Dia mengatakan dalam mengimplementasikan aturan-aturan yang baru, diperlukan internalisasi bersama agar dapat berjalan secara efektif.
Selain itu, Thomas menyampaian bahwa untuk 9 Kabupaten akan diperkuat dengan regulasi terkait disiplin penegakan hukum protokoler pencegahan Covid-19, sehingga dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab pada kondisi pandemic saaat ini, bisah berjalan sesuai dengan peraturan yang ada.
Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu NTT, Melphi M. Marpaung, S.T, dalam pemaparannya menuturkan, bahwa sejauh ini, advokasi hukum di lingkungan Bawaslu berjalan sangat maksimal. Hal tersebut terbukti dari keterlibatan Kordiv. Hukum Bawaslu kabupaten/kota yang selalu terlibat dalam proses kajian hukum terhadap rancangan undang-undang, Perbawaslu dan PKPU. Oleh karena itu diharapkan pada Pilkada tahun ini juga seperti itu, jangan sampai kinerjanya menurun lagi.
“sebenarnya selama ini kordiv. Hukum telah terlibat aktif dalam proses pembuatan regulasi kepemiluan tetapi belum terekspos saja,” tuturnya.
“saya juga berharap Kabupaten yang sementara melaksanakan Pilkada bisa menerapakan pada tahapan yang sementara berjalan, begitu juga dengan Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan pilkada, bukan tidak mungkin menghadapi persoalan hukum yang terjadi. Misalnya terkait sengketa informasi, kode etik dan masalah pidana”, ujar Melpy
Lebih lanjut mantan anggota Panwaslu Belu ini, menambahkan, bahwa dalam melakukan advokasi dan pendapingan hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku serta perlu adanya koordinasi berjenjang sesuai hirarki.
“Ketika melakukan advokasi dan pendampingan hukum harus sesuai dengan regulasi dan perlu koordinasi secara berjenjang,” pungkas Melpi.
Kegiatan Rakernis ini menghadirkan dua orang narasumber dari unsur akademisi yakni Dr. Jhon Tuba Helan dan Mikael Feka, S.H.,M.H. Sedangkan dua orang narasumber dari unsur internal Bawaslu Provinsi NTT yakni Kordiv. Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu NTT, Melpi M. Marpaung, S.T dan Felipus Boling, S.STP.,M.Si, selaku Kepala Bagian Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu NTT.
Untuk diketahui, unsur peserta dari Bawaslu Kabupaten Kupang yang mengikuti kegiatan dimaksud adalah, Adam Horison Bao, S.H (Kordiv. Hukum, Humas dan Data Informasi) dan Maria Y. Sarina, SE (Kordiv. Pengawasan dan Hubungan AntarLembaga). Hadir juga staf Bawaslu Kabupaten Kupang, Arifin Boik.
Di akhir kegiatan dilakukan pegumuman serta penyerahan sertifikat kepada lima peserta penulis legal opinion terbaik yang diserahkan langsung oleh Ketua dan anggota Bawaslu NTT dan Kepala Sekretariat.
Penulis : Arifin Boik, SH