Lompat ke isi utama

Berita

Kewenangan Penuh Bawaslu Tanpa Intervensi Pihak Lain dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan

Kewenangan Penuh Bawaslu Tanpa Intervensi Pihak Lain dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan

Foto : Suasana Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan yang 3-5 Agustus 2020

Oelamasi-Bawaslu Kabupaten Kupang mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur bertempat di Aston Hotel Kupang tanggal 3-5 Agustus 2020.

Hadir dalam acara pembukaan yaitu Ketua Bawaslu Propinsi Thomas M. Djawa, SH,  Noldy Tadu Hungu (Kordiv Sengketa),  Baharudin Hamzah, M.Si (Kordiv SDMO), Jemris Fointuna, S.Pi (Kordiv PHL), Melpi Marpaung, ST (Kordiv H2DI), Drs. Screening Yosmar Dano Msi  Kabag (Administrasi) dan Felipus Cornelius Boling, M.Si (Kabag Hukum, Humas, Data dan Informasi) serta Kasubag Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur

Adapun peserta yang mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Pimilihan yaitu Koordinator Devisi Sengketa, Koordinator Devisi SDMO dan Staf Devisi Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Propinsi NTT. Dimana peserta yang mewakili Bawaslu Kabupang yakni Imelda Daly, SP selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa,  Polce Dethan, S.Si, MM selaku Koordinator Divisi SDMO dan  Iwan Passu, SH (Staff Divisi Sengketa).

Ketua Bawaslu NTT (Thomas M. Djawa, SH) dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menangani proses penyelesaian sengketa proses Pemilihan. pertama-tama kita patut menyampaiakan  Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas Berkat dan Rahmat-Nya pada hari ini kita bisa bertemu dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan dengan keadaan sehat walaufiat. Dan kegiatan kita kali ini perlu patut pada protokol kesehatan  covid-19 sehingga kita harus tetap menggunakan masker dan jaga jarak.

Thomas juga menyampaikan bahwa kegiatan ini juga menjadi momentum untuk melakukan konsolidasi lembaga khususnya untuk 9 Kabupaten/Kota yang menggelar pemilihan pada Desember 2020 mendatang. “Terkait regulasi Perbawaslu nomor 15 tahun 2017 sudah direvisi dengan Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 yang memberikan kewenangan penuh kepada Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan tanpa campur tangan dari pihak lain” pungkas Thomas.

Materi pertama disajikan langsung oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Propinsi NTT Noldi Tadu Hungu, S. Pt dalam pemaparannya menyatakan bahwa musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan termuat pada Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 sebagai hukum acara penyelesaian sengketa proses yang mengacu pada undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Berbicara tentang sengketa proses pemilihan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota mempunyai kewenangan penuh yang tertuang pada pasal 143 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan  Panwascam juga mempunyai kewenangan terlebih khusus untuk menyelesaiakan sengketa proses antar peserta dengan peserta pemilu dengan mendapat mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota.

Noldi juga menyampaikan pentingnya untuk memverifikasi berkas permohonan lewat Rapat Pleno untuk penentuan diregistrasi atau tidak diregistrasinya sebuah permohonan. Penjadwal pemanggilan para pihak sangat penting untuk di pleno, berkaitan pasal 29 ayat 4 Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 dalam permohonan adanya nomor permohonan dalam registeri panggilan musyawarah melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) dan pemajangan informasi pemanggilan di papan informasi kantor, dalam penyampaian pemanggilan musyawarah kepada pemohon dan termohon lebih khusus termohon agar melampirkan permohonan dari pemohon agar termohon mengetahui apa yang dimohon oleh pemohon.

Materi kedua dibawakan langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (Thomas M. Djawa, SH) tentang Mediasi dalam penyelesaian sengketa. Dalam sajiannya menguraikan tentang proses penyelesaian sengketa pemilihan Bawaslu mempunyai kewenangan penuh dalam menyelesaiakan sengketa pemilihan dan perlu dipertahankan serta dijaga karena putusan yang buat oleh Bawaslu tidak ada upaya koreksi. karena dalam penyelesaian sengketa pemilihan dimana para pihak tidak puas dengan putusan Bawaslu maka upaya para pihak menuju Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan selanjutnya ke Mahkama Agung (MA).

Thomas menyampaikan juga bahwa terkait dengan proses penyelesaian sengketa pemilihan masih mengadopsi proses penyelesaiakan sengketa pemilu di tahun kemarin karena dalam perbawaslu nomor 2 tahun 2020 dan juknis 0419 tidak jauh berbeda sehingga Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu perlu memastikan revisi undang-undang nomor 10 tahun 2016 sehingga tidak bertantangan dan dalam penamaan mediasi di rubah bukan lagi mediasi tetapi musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka tetapi konsepnya sama dengan mediasi karena medias yang sesunggungnya tdak mempunyai batas waktu dan harus difinalkan sedangkan musyawarah tertutup mempunyai batas waktu hanya 2 hari.

Narasumber lain yang memberikan presentasi dalam Rakernis Penyelesaian Sengketa yaitu Michael Feka, SH., MH tentang Teknik Pembuatan Putusan. Dalam presentasinya disampaikan bahwa ”dalam pembuatan putusan kita harus memperjuangkan kebenaran bukan mempertahankan sebuah pembenaran karena putusan itu adalah mahkota dari seorang majelis atau seorang hakim karena kualitasnya terletak pada putusan tersebut”

Feka juga menyampaikan bahwa dalam putusan dimulai dari kata Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maksudnya bahwa pertanggungjawaban seorang pembuat putusan/pengadil selain bertanggungjawab secara horizontal tetapi bertanggungjawab juga secara vertical.

Simson Seran, SH., MH (Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang) juga mempresentasikan  tentang Berita Acara dan Putusan Dalam sengketa proses Pemilu. Dalam paparannya disampaikan pentingnya Berita Acara/risalah dan notulensi persidangan karena menjadi dasar bagi hakim atau Majelis dalam membuat putusan. pekerjaan membuat berita acara dan perisalah  adalah pekerjaan panitra dan panitra pengganti tapi kami sebagai hakim dan  sebelum menjadi hakim semua pekerjaan di tingkat pengadilan itu perlu harus kami ketahui seperti administrasi keuangan serta sampai pembuatan berita acara karena dengan pertimbangan sederhana ketika jadi pimpinan pengadilan harus perlu mengetahui semua hal dalam pengadilan.

SS juga menyampaikan bahwa sebuah berita acara dimana titik akhirnya penentuannya berada ditangan hakim karena setelah hakim merumuskan berita acara itu sah atau tidaknya hakimlah yang menentukan dan diperbaiki oleh hakim saat dijadikan outentic dalam berkas perkara itu harus benar-benar sudah diverifikasi ditingkat majelis hakim karena lolos tidaknya verifikasi putusan hakim akan mengabil informasi dari berita acara tersebut.

Kepala Sekretarian Bawaslu Propinsi NTT Ignasius Jani, S.IP menyampaikan  tentang Peran Sekretariat dan Kesiapan Dalam Menerima Permohonan Sengketa. Dalam presentasinya disampaikan bahwa  dasar kesiapan sekretariat dalam menerima permohonan segketa proses pemilihan dimulai dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Petugas Penerima Permohonan, SK Panitia Musyawarah dan Konsep SK Pimpinan/Majelis Musyawarah.

Biliau juga menyampaiakan pentingnya kesiapan dari staf kesekretariatan dan juga kesiapan fasilitas pendukung yang memadai pada Loket Penerimaan dan Registrasi Permohonan.

Selain pemaparan materi dalam sesi akhir kegiatan Rakernis Sengketa ini juga dilakukan simulasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) sebagai system cepat dalam melaporkan sengketa proses pemilihan secara online, yang disampaikan oleh Atonius M. Maldini, SH (Staf Devisi Sengekta dan SIPS Bawaslu Provinsi NTT).

 

Penulis : Iwan Passu, SH