Panwaslu Kecamatan Kupang Timur gencar sosialisasi anti politik uang door to door
|
Babau-Panwaslu Kecamatan Kupang Timur dan PKD (Pengawasan Kelurahan/Desa) melakukaan sosialisasi door to door sebagai langkah pencegahan menghadapi tahapan kampanye yang semakin dekat. Sosialisasi dengan langsung mendatangi warga dari rumah ke rumah tersebut dilaksanakan pada Selasa (10/10/2023) di Desa Oefafi Kecamatan Kupang Timur.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya politik uang dan mengajak mayarakat untuk turut serta mengawasi jalanya kampanye dan juga untuk membangun komitmen masyarakat agar menolak politik uang dan menjadi mitra Bawaslu dalam pengawasan partisipatif.
Anggota Panwaslu Kecamatan Andri Djolelang, S.Pi yang membidangi Divisi HP2H (Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat) mengatakan sosialisasi door to door bukan hanya dilakukan di satu Desa tetapi juga dilakukan di 13 Kelurahan/Desa yang ada di Kecamatan Kupang Timur.
Dirinya menuturkan “kami menindaklanjuti arahan pimpinan Bawaslu Kabupaten Kupang untuk melakukan sosialisasi door to door sehingga kami mengarahkan PKD se-Kecamatan Kupang Timur untuk ikut melakukan sosialisasi secara door to door di tiap Desa/Kelurahan secara berkala.”
Dua orang warga Desa Oefafi yang menjadi sasaran sosialisasi ibu Lisa Tameno warga RT 013 dan Ibu Debora Sonba’i warga RT 012 mengaku akan menolak segalah bentuk politik uang dan akan turut serta dalam melakukan pengawasan di lingkungan Desa Oefafi.
Adapun kendala yang dihadapi saat melakukan sosialisasi door to door adalah kesempatan bertemu warga yang sulit didapat. ‘’susah ketemu warga dari pagi sampe sore karena karena mereka bekerja “ ujar PKD Desa Oefafi Gustaf R. Lapenangga mengakhiri pembicaraanya.
Penulis ; Humas Panwaslu Kecamatan Kupang Timur