Lompat ke isi utama

Berita

Asah Kemampuan, Bawaslu Kupang Gelar Rakernis Penyusunan Putusan Sengketa Pemilu

Asah Kemampuan, Bawaslu Kupang Gelar Rakernis Penyusunan Putusan Sengketa Pemilu

Foto : Suasana Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Selasa, 27 Mei 2025.

Oelamasi – Bawaslu Kabupaten Kupang menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyusunan Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Selasa, 27 Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Bawaslu Kabupaten Kupang dan diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu, Kepala Sekretariat, para Kasubag, serta seluruh staf sekretariat.

Rakernis dipandu oleh Ijem Lalus dari Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa selaku moderator. Bertindak sebagai narasumber utama, Jakarias Senin, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, yang memaparkan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap penyusunan putusan yang berkualitas, sesuai prinsip hukum acara penyelesaian sengketa proses pemilu.

Dalam pemaparannya, Jakaria menjelaskan secara teknis struktur, sistematika, serta dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan putusan, mulai dari pertimbangan, amar putusan, hingga tindak lanjut pelaksanaan putusan menjadi bagian yang dikaji secara mendalam. 

"Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, agar setiap tahapan penanganan sengketa dapat dilakukan secara profesional dan berkeadilan," jelas Jakarias.

Menambahkan perspektif lain, Koordinator Divisi Humas, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga, Maria Yulita Sarina, menyampaikan bahwa aspek teknis dalam penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran perlu terus dilatih. 

Ia mendorong agar dilakukan simulasi prosedur Sengketa Proses Pemilu (PSPP), mulai dari proses mediasi hingga ajudikasi, untuk mengasah keterampilan praktis seluruh jajaran.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Adam Horison Bao, menekankan pentingnya pemahaman terhadap prinsip keadilan dan sifat final dari putusan. 

"Penyusunan putusan bukan sekadar formalitas, tapi harus merekam seluruh fakta hukum yang relevan dan menjadi landasan yang kuat untuk dituangkan dalam pertimbangan hukum putusan sengketa," ungkapnya. 

Ia juga menyoroti pentingnya keterampilan dalam menyusun praputusan dan menjadi legal drafting yang andal.

Kegiatan Rakernis ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Kupang untuk memperkuat kesiapan internal dalam menghadapi potensi sengketa proses pemilu mendatang serta menjaga kualitas demokrasi yang adil dan bermartabat.(HumasBKK)

Penulis     : Abad Umar

Editor       : Maria Y. Sarina, SE