Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kualitas Dokumentasi Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Kupang Ikuti Coaching Clinic Penyusunan Formulir Model A

Tangkapan layar saat Jajaran Bawaslu Kabupaten Kupang saat mengikuti Coaching Clinic Penguatan Kapasitas Penyusunan Formulir Model A Hasil Pengawasan secara daring.

Tangkapan layar saat Jajaran Bawaslu Kabupaten Kupang saat mengikuti Coaching Clinic Penguatan Kapasitas Penyusunan Formulir Model A Hasil Pengawasan secara daring. 

Oelamasi- Bawaslu Kabupaten Kupang terus memperkuat kapasitas jajaran pengawasan dalam mendokumentasikan setiap proses pengawasan  secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam Coaching Clinic Penguatan Kapasitas Penyusunan Formulir Model A Hasil Pengawasan yang dilaksanakan secara daring pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Kasubag Pengawasan dan Staf se-Kabupaten/Kota.

Formulir Model A Hasil Pengawasan merupakan salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan tugas pengawasan. Melalui formulir tersebut, setiap kegiatan pengawasan dapat didokumentasikan secara terstruktur, sehingga seluruh proses dan hasil pengawasan memiliki catatan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui coaching clinic ini, jajaran Bawaslu Kabupaten Kupang mendapatkan penguatan pemahaman mengenai tata cara penyusunan Formulir Model A, mulai dari mengidentifikasi hasil pengawasan, menuangkan fakta dan informasi yang ditemukan di lapangan, hingga memastikan kelengkapan dokumen pendukung.

Maria menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya ketelitian dalam menyusun hasil pengawasan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada, terdapat perbedaan mekanisme pengesahan pada lembar pengesahan Formulir A atau Laporan Hasil Pengawasan. Pada tahapan Pemilu, lembar pengesahan Formulir A ditandatangani oleh pimpinan atau Koordinator Divisi (Kordiv) yang membidangi pengawasan. Sementara itu, pada tahapan Pemilihan (Pilkada), lembar pengesahan Formulir A ditandatangani oleh petugas yang melaksanakan pengawasan secara langsung.

“Formulir Model A bukan hanya sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan bagian penting dari dokumentasi seluruh proses pengawasan sehingga perlu disepakati bersama dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan yang dilakukan oleh staf tanpa didampingi pimpinan pada masa non tahapan ini, perlu dipastikan pihak yang berwenang menandatangani Form A sesuai dengan ketentuan". Ungkap Maria.

Coaching Clinic Penguatan Kapasitas Penyusunan Formulir Model A Hasil Pengawasan,Bawaslu Kabupaten Kupang diharapkan semakin siap menghadapi berbagai dinamika pengawasan di lapangan. Penguatan kapasitas ini tidak hanya meningkatkan keterampilan teknis, tetapi juga mendorong jajaran pengawas untuk bekerja secara profesional, cermat, dan berintegritas.

Dengan pengawasan yang kuat, dokumentasi yang akurat, dan administrasi yang tertib,Bawaslu Kabupaten Kupang terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang berkualitas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Penulis : Imelda Pong

Editor   : Maria Yulita Sarina