Evaluasi Pengawasan 2026: Bawaslu Kabupaten Kupang Dorong Penguatan Pengawasan PDPB dan Pencegahan
|
Evaluasi Pengawasan 2026: Bawaslu Kabupaten Kupang Dorong Penguatan Pengawasan PDPB dan Pencegahan
OELAMASI — Bawaslu Kabupaten Kupang menyoroti sejumlah kendala dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), mulai dari koordinasi pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas), keterlibatan lintas divisi, hingga keterbatasan anggaran. Selain itu, kualitas pencatatan dan pelaporan kegiatan pencegahan juga menjadi perhatian dalam evaluasi pengawasan tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H), Maria Y. Sarina, dalam Rapat Kerja Evaluasi Pengawasan Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2026 di Kantor Bawaslu Provinsi NTT, Kamis (22/10/2026).
Maria menjelaskan bahwa koordinasi dengan KPU Kabupaten Kupang secara umum berjalan baik. Namun, pemberitahuan pelaksanaan coktas yang terkadang baru disampaikan sehari sebelum kegiatan menjadi kendala dalam mempersiapkan personel dan menyesuaikan agenda pengawasan.
“Kami berharap agar informasi mengenai pelaksanaan coktas dapat disampaikan lebih awal sehingga kami memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan tim dan menyesuaikan agenda pengawasan,” ujar Maria.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh divisi dalam pengawasan PDPB, termasuk pelaksanaan coktas dan uji petik, yang selama ini masih lebih banyak bertumpu pada Divisi P2H.
“Pengawasan merupakan tanggung jawab bersama seluruh jajaran Bawaslu sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” tegasnya.
Selain koordinasi dan keterlibatan lintas divisi, keterbatasan anggaran turut memengaruhi jangkauan pengawasan. Maria mengungkapkan bahwa dalam beberapa kesempatan, personel bahkan menggunakan biaya pribadi untuk memenuhi kebutuhan transportasi dan bahan bakar kendaraan saat melaksanakan coktas dan uji petik.
Menurutnya, komitmen personel perlu didukung dengan anggaran yang memadai agar pengawasan dapat dilaksanakan secara optimal dan berkelanjutan.
Terkait tindak lanjut hasil pengawasan, Maria menyampaikan bahwa mekanisme penyampaian saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Kupang relatif berjalan baik. Saran perbaikan dibahas sebelum rapat pleno, sedangkan perkembangan tindak lanjutnya dipantau dalam pleno.
Dalam evaluasi tersebut, Maria turut menyoroti pencatatan dan pelaporan kegiatan pencegahan melalui formulir daring yang belum sepenuhnya mencerminkan kegiatan yang telah dilaksanakan.
Ia menegaskan bahwa pengisian formulir perlu mengutamakan kualitas, kesesuaian substansi, dan ketepatan klasifikasi kegiatan, bukan sekadar memenuhi target jumlah pelaporan.
Selain itu, terdapat kendala teknis ketika data kegiatan yang telah dikirimkan belum terbaca atau tercatat dalam sistem di tingkat Bawaslu Provinsi NTT. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya koordinasi dan pengecekan berkala untuk memastikan setiap laporan diterima dan tercatat dengan benar.
Melalui evaluasi ini, Bawaslu Kabupaten Kupang mendorong penguatan koordinasi dengan KPU, kolaborasi lintas divisi, dukungan anggaran yang memadai, serta peningkatan kualitas pencatatan dan pelaporan kegiatan pencegahan. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pengawasan PDPB yang lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Penulis : Arifin Boik
Editor :Maria Yulita Sarina