Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu NTT Dorong Penguatan Pengawasan dan Tertib Administrasi

Tangkapan Layar Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si., saat menyampaiakn arahan pada Rapat Kerja Evaluasi Pengawasan Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2026

Tangkapan Layar Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si., saat menyampaiakn arahan pada Rapat Kerja Evaluasi Pengawasan Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2026

OELAMASI — Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si., menegaskan pentingnya penguatan kapasitas jajaran pengawas dalam melaksanakan pengawasan serta menyusun dan mengisi Formulir A sebagai dokumen hasil pengawasan. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Evaluasi Pengawasan Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2026 di Kantor Bawaslu Provinsi NTT, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dan luring tersebut menjadi momentum bagi jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT untuk mengevaluasi pelaksanaan pengawasan, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan kualitas administrasi hasil pengawasan.

Dalam arahannya, Nonato menekankan bahwa Formulir Model A atau Laporan Hasil Pengawasan merupakan dokumen penting yang mencatat pelaksanaan dan hasil pengawasan. Oleh karena itu, setiap jajaran pengawas perlu memahami tata cara pengisiannya secara benar, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Form A merupakan jantung dan mahkota dari hasil pengawasan kita. Karena itu, jajaran pengawas perlu memahami cara mengisinya dengan benar dan melakukan simulasi di tingkat kabupaten/kota,” tegas Nonato.

Ia mendorong agar pemahaman mengenai penyusunan Formulir A diperkuat melalui simulasi di tingkat kabupaten/kota. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan ketepatan pencatatan hasil pengawasan sekaligus meminimalkan kesalahan dalam penyusunan dokumen administrasi.

Menurut Nonato, setiap kegiatan pengawasan perlu didukung dengan dokumentasi yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Penunjukan penanggung jawab (person in charge/PIC) dalam setiap kegiatan juga harus diikuti dengan penguatan kapasitas dan pemahaman mengenai mekanisme pelaporan hasil pengawasan.

Dokumentasi hasil pengawasan melalui Formulir A menjadi bagian penting dalam menyediakan rekam jejak pelaksanaan tugas pengawasan. Catatan yang tersusun dengan baik dapat digunakan sebagai bahan evaluasi pada akhir tahapan serta mendukung kebutuhan penelusuran hasil pengawasan apabila diperlukan.

Selain penguatan administrasi, rapat kerja tersebut turut menekankan pentingnya pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), terutama pada masa non-tahapan, untuk mendukung pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dan melindungi hak pilih masyarakat.

Penguatan partisipasi masyarakat juga menjadi perhatian melalui pelibatan pemangku kepentingan (stakeholder), kader pengawas partisipatif, perguruan tinggi, dan berbagai unsur masyarakat dalam kegiatan pencegahan serta pengawasan partisipatif.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, koordinasi antara pimpinan, koordinator divisi, pejabat struktural, dan jajaran sekretariat perlu terus ditingkatkan agar setiap kegiatan pengawasan terlaksana secara terarah dan terdokumentasi dengan baik.

Melalui Rapat Kerja Evaluasi Pengawasan Tahun 2026, Bawaslu Provinsi NTT mendorong peningkatan profesionalitas, ketertiban administrasi, dan akuntabilitas jajaran pengawas. Penguatan pemahaman serta keterampilan dalam menyusun Formulir A diharapkan dapat meningkatkan kualitas hasil pengawasan di seluruh tingkatan Bawaslu.

Penulis : Arifin Boik

Editor   : Maria Yulita Sarina