Lompat ke isi utama

Berita

Baharudin: Jangan Berpikir Sanksinya tetapi Jadikan “Warning” Untuk Disiplin

Baharudin: Jangan Berpikir Sanksinya tetapi Jadikan “Warning” Untuk Disiplin

Oelamasi, Bawaslu Kabupaten Kupang – Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Baharudin Hamzah, M.Si, mengajak seluruh peserta kegiatan: “Sosialisasi Perbawaslu 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum”, agar tidak melihat perbawaslu tersebut pada sanksinya saja, tetapi jadikan sebagai warning untuk disiplin dalam menjalankan tugas dan menjaga perilaku sebagai pengawas pemilu. Kegiatan yang di buka Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Thomas M Djawa, SH dan di hadiri oleh seluruh Anggota Bawaslu Provinsi NTT serta Kepala Sekretariat Ignasius Jani, S.IP, dilaksanakan di kantor Bawaslu Provinsi NTT pada Selasa, 13 April 2020.

Dalam paparan materi, Hamzah menyampaikan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu merupakan kegiatan untuk: 1) Meningkatkan kapasitas pengawas pemilu, 2) Mengawasi kinerja pengawas pemilu, dan 3) Menyelesaikan pelanggaran kinerja pengawas pemilu pada penyelenggaran pengawasan. Lebih lanjut, Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Provinsi NTT ini memaparkan, hasil dari pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu menjadi dasar untuk memberikan sanksi dan penghargaan  kepada pengawas pemilu pada tingkatan dibawahnya. Pengawasan kinerja pengawas pemilu dilakukan dengan beberapa cara yakni supervisi, pemantauan, evaluasi dan inspeksi mendadak, tuturnya.

Kegiatan “Sosialisasi Perbawaslu 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum”, hadir sebagai peserta, seluruh Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Prov NTT. Turut hadir, mewakili Bawaslu Kabupaten kupang, Koordinator Divisi Organisasi dan SDM, Polce Dethan, S.Si, MM.

Penulis ; Nofri S