Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab Kupang Awasi Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Bawaslu Kab Kupang Awasi Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Foto : Saat Ketua KPU Menyerahkan Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang Jakaria Senin, S.Sos di Sahid T-More Kupang, Jumat (20/09/2024)

Kupang - Sesuai hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Kupang pada Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU Kabupaten Kupang menetapkan DPT pada Pemilihan serentak di Kabupaten Kupang sebanyak 267.346 pemilih, dengan rincian laki-laki berjumlah 133.451 dan perempuan 133.895 pemilih yang tersebar di 24 Kecamatan, 177 desa dan 612 Tempat Pemungutan suara (TPS). 

Rapat Pleno dibuka langsung oleh Ketua KPU Nichson Manggoa serta didampingi oleh Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Kupang yang berlangsung di Sahid T-More Kupang, Jumat (20/09/2024). Nikson menyampaikan bahwa Sesuai amanat PKPU 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka KPU Kabupaten Kupang melakukan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap dalam pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2024. 

Pada kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang Maria Yulita Sarina, SE menyampaikan bahwa Penetapan DPT hari ini merupakan hasil akhir dari proses pemutakhiran data pemilih yang dimulai dari Penerimaan DP4 Rabu, 24 April 2024 sampai dengan Jumat 20 September Pleno Rekapitulasi Penetapan DPT di tingkat KPU Kabupaten Kupang.

Lebih lanjut Maria mengatakan terkait saran perbaikan pengawas pemilu di tingkat Kecamatan dan desa/kelurahan kami sudah melakukan koordinasi, dari informasi yang terangkum semua saran perbaikan yang disampaikan oleh panwas kecamatan maupun pengawas desa/kelurahan sudah ditindaklanjuti oleh KPU dan jajaranya. 

“tetapi yang menjadi kendala adalah terbatasnya akses SIDALIH  untuk Pengawas, baik di Kabupaten  maupun jajaran Ad Hoc sehingga kami tidak mengetahui secara pasti apakah saran perbaikan itu sudah ditindaklanjuti atau belum, Bawaslu sangat berharap bahwa semua saran perbaikan yang sudah disampaikan oleh pengawas pemilu benar-benar sudah ditindaklanjuti agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari. “Kata Maria

Selama berjalannya rapat pleno, Bawaslu Kabupaten Kupang menjalankan fungsi pengawasan dengan menyampaikan saran perbaikan berdasarkan daftar inventaris masalah yang telah dirangkum sebelumnya dari setiap Kecamatan, dengan tujuan memastikan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) tidak masuk lagi dalam daftar pemilih tetap dan pemilih memenuhi syarat (MS) tetapi belum diakomodir daalam DPT.

Saran perbaikan Bawaslu yang diterima dan ditindaklanjuti oleh KPU dalam Pleno tersebut yaitu terdapat pemilih yang belum terdaftar di Kecamatan Kupang Timur Desa Oelatimo, sesuai dengan dokumen adminduk.

Berikut hasil Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kupang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 :

dpt

 

Rapat Pleno (DPT) dihadiri oleh Ketua dan anggota Divisi Data PPK se Kabupaten Kupang, Penghubung kelima Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang, Kesbangpol Kabupaten Kupang, Polres Kupang, Kodim 1604 Kupang.

Dari Bawaslu Kabupaten Kupang yang hadir dalam rapat pleno penetapan DPT adalah Koordinator Devisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Maria Yulita Sarina, SE, Jakaria Senin, S.Sos Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dan Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu Destonly Felix Taopan, S.Sos, Bersama Arifin Boik, SH, Fungsional melakukan pengawasan langsung Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.(HBKK/Ari)

Penulis: Arifin Boik, SH

Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Kupang

Bawaslu Kab Kupang Awasi Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Tag
Berita