Bawaslu Kab Kupang Awasi Rapat Pleno Rekapitulasi DPB, Temukan Data Pemilih Tidak Akurat
|
Oelamasi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang melakukan pengawasan langsung dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2025 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang, Rabu (2/7/2025). Dalam kegiatan ini, Bawaslu menegaskan pentingnya akurasi dan transparansi data pemilih demi menjamin hak pilih warga serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Maria Yulita Sarina, S.E., menyampaikan masukan penting terkait temuan dua pemilih yang sebelumnya tercatat meninggal dunia dalam data hasil singkronisasi, namun berdasarkan verifikasi lapangan ternyata masih hidup.
Dua nama yang disebut adalah Emilius Andryano Cemen dan Simson Tenis Tuan. Temuan ini menjadi catatan krusial bagi KPU untuk mencermati kembali validitas data pemilih.
“Masukan dari masyarakat sangat penting dalam menjaga kualitas data pemilih agar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya Maria.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nikson Maggoa, S.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa keterbukaan adalah bagian dari komitmen KPU dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Pleno terbuka ini menjadi ruang partisipatif bagi semua pihak untuk memantau dan memberikan masukan terhadap data pemilih,” tegasnya.
Rapat pleno dimulai pukul 09.00 WITA dan berlangsung secara terbuka. KPU Kabupaten Kupang memaparkan hasil rekapitulasi yang mencakup data pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, serta perubahan elemen data pemilih.
Proses rekapitulasi dilakukan secara teknis berdasarkan data per kecamatan dan dibuka untuk tanggapan serta verifikasi peserta rapat.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan TNI dari Kodim 1604/Kupang serta pimpinan partai politik tingkat kabupaten.
Kehadiran berbagai unsur ini mencerminkan sinergi lintas sektor dalam mendukung pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang akurat dan transparan.
Dengan pelaksanaan rapat pleno yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel ini, diharapkan proses demokrasi di Kabupaten Kupang semakin inklusif dan mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat.(HumasBKK)
Penulis : Arifin Boik, SH
Editor : Maria Yulita Sarina, SE