Bawaslu Kab. Kupang Hadiri FGD Evaluasi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
|
Kupang – Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang menghadiri Focus Grup Discussion (FGD) Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kupang Tahun 2024, Selasa (25/2/2025).
Adapun tujuan kegiatan FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pilkada Tahun 2024 adalah sebagai wujud akuntabilitas penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kupang dan mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder Kabupaten Kupang terhadap keseluruhan penyelenggaraan tahapan pemilihan yang sudah dilakukan oleh KPU sejak tahapan pertama sampai penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kupang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Martoni Reo, SH menyampaikan bahwa kegiatan FGD yang dilaksanakan KPU untuk mengevaluasi kerja-kerja KPU Kabupaten Kupang dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada serentak 2024.
“kita apresiasi kerja-kerja KPU Kabupaten Kupang karena KPU membuka ruang untuk mendapatkan kritik dan saran dari peserta yang ada” ujar Marthoni
Dari Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) KPU maupun Bawaslu Kabupaten Kupang mendapatkan masukan-masukan yang positif untuk memperbaiki dan membenahi pemilihan kepala daerah yang akan datang. ucap Marthoni
“Jadi sekali lagi kegiatan ini luar biasa karena kita bisa tahu siapa kita sebagai penyelenggara dengan kelebihan dan kekurangan kita” lanjutnya
Marthoni juga menegaskan bahwa sebagai pengawas pemilu Bawaslu Kabupaten Kupang mempunyai tanggung jawab untuk terus membangun kolaborasi yang baik antar penyelenggara maupun dengan pihak-pihak terkait, untuk ikut terlibat dalam setiap tahapan pemilihan kepala daerah di tahun 2030 yang akan datang.
Ketua KPU Kabupaten Kupang Nichson Manggoa, SH dalam sambutan saat membuka kegiatan dimaksud menyampaikan terima kasih atas kerja sama semua pihak sehingga penyelenggaraan Pilkada berjalan dengan baik dan sukses sampai dengan terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kupang periode 2025 - 20230.
“Partisipasi Pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 hanya sebesar 66.58% dalam kegiatan hari ini KPU Kabupaten Kupang mengharapakan adanya masukan kritis guna perbaikan kedepan terkait partisipasi pemilih” jelasnya
Libih lanjut Nichson katakan bahwa terdapat beberapa faktor menyebabkan menurunnya angka partisipasi pemilih dalam pesta demokrasi di Kabupaten Kupang, diantaranya terdapat sejumlah pemilih yang sudah terdata sebagai pemilih namun berada di luar daerah karna bekerja atau sekolah, dan pemilih yang pindah ke daerah lain namun belum mengurus berkas pindah domisili.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, perwakilan Dandim 1605 Kupang, perwakilan Kapolres Kupang, Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, narasumber FGD, perwakilan Kesbangpol, perwakilan Dukcapil Kabupaten Kupang, tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan pemilih, anggota KPU Kabupaten Kupang, para pemimpin partai politik dan media. (HUMASBKK)
Penulis : Arifin Boik, SH
Editor : Maria Y. Sarina, SE