Bawaslu Kab Kupang Koordinasi dengan Bupati Tindaklanjuti Pelanggaran Netralitas Dua ASN
|
Oelamasi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang melakukan koordinasi dengan Bupati Kupang di ruang kerjanya, Selasa (26/8/2025), guna menindaklanjuti kasus pelanggaran disiplin berat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam politik praktis pada Pilkada Kabupaten Kupang tahun 2024.
Koordinasi tersebut dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao, SH, Maria Y. Sarina, SE, Jakaria Senin, S.Sos, Suhardin Anas, S.Pd.I, Kepala Sekretariat Djefri Janto, David Lusi, S.Sos., M.Si, beserta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Kupang.
Dalam pertemuan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao, meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap dua ASN, masing-masing berinisial A. N. dari Kecamatan Amarasi dan N. L. dari Kecamatan Amfoang Utara.
Keduanya diketahui tidak hanya mengikuti kampanye, tetapi juga mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Ini merupakan pelanggaran disiplin berat. Kedua ASN tersebut bukan hanya hadir dalam kampanye, tetapi juga secara aktif menggerakkan masyarakat. Tindakan ini jelas mencederai prinsip netralitas ASN dan merusak jalannya demokrasi di Kabupaten Kupang,” tegas Adam.
Adam menambahkan, Bawaslu telah melakukan kajian dan menyampaikan hasilnya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditelaah lebih lanjut. Berdasarkan pantauan melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT), status kedua ASN tersebut sudah diverifikasi dan diteruskan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk diproses sesuai aturan.
Untuk itu, kami dari Bawaslu Kabupaten Kupang meminta kepada Bupati Kupang untuk menindaklanjuti secara tegas sesuai kewenangannya,” ujar Adam Horison
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kupang, Yosef Lede, menegaskan komitmennya untuk segera memproses kasus tersebut.
“Kami akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip netralitas ASN adalah hal yang tidak bisa ditawar dan harus ditegakkan demi menjaga marwah demokrasi,” ujarnya.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu berharap pemerintah daerah dapat memberikan efek jera kepada ASN yang melanggar, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga netralitas birokrasi pada setiap momentum pemilu maupun pilkada.(HumasBKK)
Penulis : Arifin Boik, SH
Editor : Maria Yulita Sarina, SE