Bawaslu Kab Kupang Rekomendasi Kepala desa dan perangkat Ke Pemerintah Kabupaten Kupang
|
Kupang – Berdasarkan temuan dugaan pelanggaran keterlibatan kepala desa (Kades) Toobaun bersama kepala urusan dan kepala desa (Kades) Niukbaun dan kepala dusun, yang dengan sengaja menghadiri kampanye calon bupati tertentu pada tanggal 10 Oktober 2024, telah terbukti melanggar undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa.
Adam Horison Bao, SH, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan data informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang menyampaikan bahwa terhadap temuan dugaan pelanggaran keterlibatan Kepala desa bersama perangkat desa sudah dilakukan kajian dan pembahasan bersama sentra gakkumdu.
“hasilnya para kepala desa dan perangkat desa tersebut terbukti melanggar pasal 29 dan pasal 51 uu no 6 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang desa.” Jelas Adam
“Terhadap hasil kajian tersebut diteruskan kepada Penjabat Bupati Kupang untuk ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku.” ungkapnya
“Penanganan dugaan pelanggaran tersebut bersumber dari temuan Panwascam Amarasi Barat dalam pengawasan melekat pada pelaksanaan kampanye tanggal (10/10) lalu.” Pungkas Adam (HUMASBKK/Ari)
Penulis : Arifin Boik, SH
Editor : Maria Y. Sarina, SE
Bawaslu Kab Kupang Rekomendasi Kepala desa dan perangkat Ke Pemerintah Kabupaten Kupang