Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kupang Awasi Langsung Coklit Terbatas PDPB

Bawaslu Kabupaten Kupang Awasi Langsung Coklit Terbatas PDPB

Foto: Koordinator Divisi P2H Bawaslu Kabupaten Kupang, Maria Yulita Sarina, SE, bersama Anggota KPU Kupang, Inestha C.H Louk, saat coklit terbatas di Kelurahan Naibonat, Kupang Timur.

Oelamasi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang melaksanakan pengawasan langsung terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang, pada Senin (4/8/2025).

Langkah ini diambil untuk memastikan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Kupang, Maria Yulita Sarina, SE, menyatakan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan akurasi daftar pemilih.

“Kami memastikan bahwa proses coklit terbatas ini dilakukan secara prosedural, objektif, dan akuntabel,” tegas Maria.

Coklit terbatas tersebut menyasar pemilih yang berpotensi tidak memenuhi syarat, seperti warga yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau tidak dikenal.

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, terdapat tiga pemilih yang dilakukan coklit terbatas, yaitu Lilis Oktafiana (tidak ditemukan/tidak dikenal), Merita Deolinda Soares (meninggal dunia), dan Beddu Mappe (meninggal dunia).

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas hasil pencermatan yang dilakukan oleh KPU bersama para pemangku kepentingan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Kabupaten Kupang, Inestha C.H Louk, menyambut baik keterlibatan pengawas pemilu dalam memastikan kualitas data pemilih.

“Kami berterima kasih atas pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Kupang. Coklit terbatas ini menjadi bagian dari upaya kami bersama untuk memastikan daftar pemilih yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Inestha.

Bawaslu Kabupaten Kupang menurunkan jajaran pengawas di lapangan untuk mencatat setiap temuan, memberikan rekomendasi perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian, serta mendokumentasikan seluruh proses sebagai bentuk pertanggungjawaban pengawasan.

coklit terbatas

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kupang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan proses demokrasi secara transparan, akuntabel, dan partisipatif di seluruh wilayah Kabupaten Kupang.(HumasBKK)

Penulis : Arifin Boik, SH

Editor : Maria Yulita Sarina, SE