Bawaslu Kabupaten Kupang Buka Posko Pengaduan PDPB 2025
|
Oelamasi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang secara resmi membuka Posko Pengaduan Masyarakat dalam rangka mendukung pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025.
Posko ini menjadi wadah partisipatif bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai hal terkait pemilih baru, perubahan elemen data pemilih, maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Melalui posko ini, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga akurasi dan validitas daftar pemilih.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Kupang, Maria Yulita Sarina, SE, menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam proses pengawasan data pemilih.
“Kami membuka posko ini untuk menjawab kebutuhan pengawasan partisipatif. Masyarakat dapat berkontribusi langsung dengan menyampaikan informasi mengenai pemilih yang perlu diperbarui atau yang sudah tidak memenuhi syarat. Ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan demokratis,” ujar Maria.
Posko Pengaduan berlokasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Kupang, Jl. Timor Raya KM 36-Oelamasi, Lantai 1 Gedung Kantor Dinas Pariwisata. Untuk kemudahan layanan, masyarakat juga dapat menghubungi Bawaslu melalui nomor +62 813-3839-9222 dan +62 852-5313-9442.
Dengan hadirnya posko ini, Bawaslu Kabupaten Kupang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi proses PDPB guna mewujudkan Pemilu 2025 yang inklusif, transparan, dan demokratis.(HumasBKK)
Penulis : Arifin Boik, SH
Editor : Maria Yulita Sarina, SE